Penanganan Virus Corona

Kemendikbud Izinkan Kampus Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2020, Berikut Persyaratannya

Berikut ini sejumlah aturan perguruan tinggi atau kampus untuk mengadakan kegiatan belajar tatap muka mulai Januari 2021

Editor: adi kurniawan
dok.humas Pemprov Sumsel
Gubernur Sumsel Herman Deru berkesempatan memberikan Kuliah Umum kepada Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Terbuka (UT) di Kampus Pondok Pesantren atau Ponpes Ar-Rahman Palembang Jalan Tegal Binangun Kecamatan Plaju, Selasa (6/10). 

3. Yang kuliah tatap muka dipastikan berada dalam kondisi sehat

Bagi mahasiswa yang akan mengikuti perkuliahan tatap muka, mereka juga harus dipastikan berada dalam kondisi sehat.

Untuk membuktikan mahasiswa benar-benar terbebas dari Covid-19, mereka bisa melakukan swab test.

"Bisa melakukan swab test atau tes usap,” jelas Nizam

Apalagi untuk mahasiswa yang berasal dari luar daerah.

Jika swab test dirasa terlalu mahal, maka mahasiswa dapat melakukan isolasi mandiri selepas datang dari daerahnya.

“Atau yang lebih murah adalah datang ke kota tempat kampus itu berada dan melakukan itu isolasi mandiri selama 14 hari,” terangnya.

4. Minimalkan potensi penularan

Mewajibkan kesehatan para mahasiswa ini harus dilakukan sebagai upaya meminimalisasi potensi penularan di kawasan kampus.

Kemudian juga bagi para mahasiswa yang memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas sebaiknya tidak mengikuti perkuliahan secara offline.

“Kalau tidak sebaiknya mengikuti pembelajaran secara daring saja,” ungkapnya.

5. Mahasiswa berusia 21 tahun ke bawah harus dapat izin orangtua

Di sisi lain mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapatkan izin dari
orang tua untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.

Menurut Nizam, usia dewasa adalah di atas 21 tahun, sehingga mahasiswa di bawah umur tersebut harus meminta izin orang tua.

"Di bawah 21 tahun itu harus mendapatkan persetujuan dari orangtua atau pihak yang menanggungnya," ungkap Nizam.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved