Penanggulang Covid 19
Polresta Bogor Tetap Lanjutkan Kasus Laporan Satgas Covid-19 terkait Habib Rizieq
Kaploresta Bogor Kombes Hendri Fiuser menekankan bahwa laporan Satgas Covid-19 terkait RS Ummi, tetap dilanjutkan. Ada unsur pidana.
SRIPOKU.COM -- Walikota Bogor yang sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya, masih mempertimbangkan mencabut laporan atas pengelola RS Ummi Bogor (Jawa Barat). Pertimbangan itu setelah melihat sikap kooperatif danmendengar jawaban pengelola rumah sakit.
Namun demikian, Polresta Bogor menyatakan akan tetap memproses laporan tersebut. Kapolres Kota Bogor Kombes Hendri Fiuser seperti dikutip KompasTV.com mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh RS Ummi Bogor ini murni pidana hukum.
Menurut Hendri, laporan ini bukan merupakan delik aduan yang bisa dicabut pelaporannya. Hal ini mengindikasikan pihak Polresta Bogor akan tetap melanjutkan proses hukum yang berlaku.
Polresta Bogor akan memanggil pihak-pihak RS Ummi yang terkait menghambat pemanggilan tes usap Rizieq Shihab.
Baca juga: Menteri Mahfud MD Minta Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polisi dan Dilakukan Tracing Kontak
Baca juga: Perdebatan FPI dengan Sosok AKBP yang Bawa Surat untuk Habib Rizieq, Saya Harap Kami Diberi Jalan
Direktur RS Ummi Bogor serta jajarannya, serta staf manajemen rumah sakit dijadwalkan dipanggil hari ini (Senin, 30/11).
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo mengatakan, sebagai upaya penanganan kasus Covid-19, pihaknya meminta kepada masyarakat luas siapapun itu, untuk kooperatif.
“Hal ini (penting) dilakukan untuk keberhasilan dalam menekan kasus positif Covid-19 di Indonesia,” kata Doni.
Dikatakan, dalam situasi penularan Covid-19 yang masih terjadi, setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan. Apalagi pertambahan kasus terkonfrimasi positif Covid-19, data sepekan terakhir, rata-rata bertambah lebih dari 5.000 kasus perhari.
“Ini termasuk secara sukarela untuk dites, ditelusuri kontak eratnya, serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus Corona,” jelas Doni dalam siaran persnya, Minggu kemarin.
Pernyataan itu disampaikandengan adanya laporan dari Walikota Bogor Bima Arya dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat tentang M. Rizieq Syihab.
“Atas laporan tersebut, kami sangat menyesalkan sikap saudara M Rizieq Syihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak. Ini karena, Rizieq pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19,” katta Doni.
Doni meminta Rizieq sebagai tokoh masyarakat untuk kooperatif dan memberikan teladan dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
“Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tegas Doni.
Terkait upaya pencegahan, Doni menyatakan, pemerintah melalui Satgas Covid-19 tak hanya menerapkan aturan memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir (3M).
“Tracing (penelusuran), testing (pengujian), dan treatment (perawatan) (3T) juga dilakukan sebagai upaya dalam mengendalikan penularan Covid-19,” jelasnya.
