Temukan Unsur Pidana, Polda Jabar Panggil Habib Rizieq dan Pejabat Bogor Pekan Depan, Ini 5 Faktanya

polisi mengungkap ada 5 fakta berdasarkan keterangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat

Editor: Hendra Kusuma
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) dalam menyambut kedatangan Rizieq Syihab pada Jumat (13/11/2020),(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN): Temukan Unsur Pidana, Polda Jabar Panggil Habib Rizieq dan Pejabat Bogor Pekan Depan, Ini 5 Faktanya 

Penetapan itu didasarkan pada pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

3. Ada Kerumunan 3.000 orang

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi menemukan beberapa dugaan pelanggaran, antara lain batasan jumlah pengunjung yaitu 3.000 pengunjung dari batas 150 pengunjung.

4. Melanggar Batas Waktu

Waktu acara yang dibatasi tiga jam, namun justru berlangsung hingga belasan jam.

"Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular," ucap Patoppoi

5. Menghalangi Petugas Tentang Karantina Kesehatan

"Dan tindak pidana menghalang halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,"

"Serta pasal 216 KUHP, sehingga diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," tegasnya lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Jabar Panggil Rizieq Shihab dan Pejabat Pemkab Bogor Pekan Depan, Ini Penyebabnya", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/11/29/18000071/polda-jabar-panggil-rizieq-shihab-dan-pejabat-pemkab-bogor-pekan-depan-ini?page=2

Editor : Pythag Kurniati

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved