Temukan Unsur Pidana, Polda Jabar Panggil Habib Rizieq dan Pejabat Bogor Pekan Depan, Ini 5 Faktanya

polisi mengungkap ada 5 fakta berdasarkan keterangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat

Editor: Hendra Kusuma
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) dalam menyambut kedatangan Rizieq Syihab pada Jumat (13/11/2020),(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN): Temukan Unsur Pidana, Polda Jabar Panggil Habib Rizieq dan Pejabat Bogor Pekan Depan, Ini 5 Faktanya 

SRIPOKU.COM, JAKARTA-Berikut ini fakta bahwa pihak penyidik Temukan Unsur Pidana, Polda Jabar akan Panggil Habib Rizieq dan Pejabat Pemkab Bogor Pekan Depan.

Kini status penyelidikan sudah meningkat ke status penyidikan, sehingga Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat atau polda jabar memiliki kepentingan untuk memanggil pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab pekan depan.

Selain memanggil Habib Rizieq pekan depan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat juga akan memanggil Sejumlah pejabat Pemkab Bogor yang sudah dimintai keterangan pun akan dipanggil kembali oleh penyidik.

Menurut keterangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, mengapa perlu memanggil Habib Rizieq dan pejabat Pemkab Bogor?

Karena pihaknya menemukan unsur pidana dari penyelenggaraan acara, dan seperti dilansir dari kompas.com, polisi mengungkap ada 5 fakta berdasarkan keterangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat

1. Terkait kerumunan

Pemanggilan Habib Rizieq Shihab hingga pejabat Pemkab Bogor terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Mereka akan dimintai keterangan terkait acara yang menyebabkan kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

Acara yang dimaksud ialah peletakan batu pertama di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung.

"Minggu depan ada beberapa tahap yang akan dipanggil, mulai dari perangkat pemerintahan Kabupaten Bogor, pemiliknya (ponpes), dan penyelenggara acara Megamendung," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago di Jalan Cigadung, Kota Bandung, Minggu (29/11/2020).

Sudah panggil 12 saksi Sebelumnya, polisi sudah memanggil 15 orang saksi.

Namun tiga orang tidak menghadiri panggilan tersebut.

Satu orang yang tidak hadir adalah Bupati Bogor Ade Yasin dan dua lainnya adalah penyelenggara acara.

2. Unsur Pidana Naik Jadi Proses Penyidikan

Dari hasil analisis dan pemeriksaan, polisi menemukan unsur pidana dan menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved