Temukan Unsur Pidana, Polda Jabar Panggil Habib Rizieq dan Pejabat Bogor Pekan Depan, Ini 5 Faktanya

polisi mengungkap ada 5 fakta berdasarkan keterangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat

Editor: Hendra Kusuma
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) dalam menyambut kedatangan Rizieq Syihab pada Jumat (13/11/2020),(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN): Temukan Unsur Pidana, Polda Jabar Panggil Habib Rizieq dan Pejabat Bogor Pekan Depan, Ini 5 Faktanya 

SRIPOKU.COM, JAKARTA-Berikut ini fakta bahwa pihak penyidik Temukan Unsur Pidana, Polda Jabar akan Panggil Habib Rizieq dan Pejabat Pemkab Bogor Pekan Depan.

Kini status penyelidikan sudah meningkat ke status penyidikan, sehingga Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat atau polda jabar memiliki kepentingan untuk memanggil pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab pekan depan.

Selain memanggil Habib Rizieq pekan depan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat juga akan memanggil Sejumlah pejabat Pemkab Bogor yang sudah dimintai keterangan pun akan dipanggil kembali oleh penyidik.

Menurut keterangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, mengapa perlu memanggil Habib Rizieq dan pejabat Pemkab Bogor?

Karena pihaknya menemukan unsur pidana dari penyelenggaraan acara, dan seperti dilansir dari kompas.com, polisi mengungkap ada 5 fakta berdasarkan keterangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat

1. Terkait kerumunan

Pemanggilan Habib Rizieq Shihab hingga pejabat Pemkab Bogor terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Mereka akan dimintai keterangan terkait acara yang menyebabkan kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

Acara yang dimaksud ialah peletakan batu pertama di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung.

"Minggu depan ada beberapa tahap yang akan dipanggil, mulai dari perangkat pemerintahan Kabupaten Bogor, pemiliknya (ponpes), dan penyelenggara acara Megamendung," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago di Jalan Cigadung, Kota Bandung, Minggu (29/11/2020).

Sudah panggil 12 saksi Sebelumnya, polisi sudah memanggil 15 orang saksi.

Namun tiga orang tidak menghadiri panggilan tersebut.

Satu orang yang tidak hadir adalah Bupati Bogor Ade Yasin dan dua lainnya adalah penyelenggara acara.

2. Unsur Pidana Naik Jadi Proses Penyidikan

Dari hasil analisis dan pemeriksaan, polisi menemukan unsur pidana dan menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penetapan itu didasarkan pada pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

3. Ada Kerumunan 3.000 orang

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi menemukan beberapa dugaan pelanggaran, antara lain batasan jumlah pengunjung yaitu 3.000 pengunjung dari batas 150 pengunjung.

4. Melanggar Batas Waktu

Waktu acara yang dibatasi tiga jam, namun justru berlangsung hingga belasan jam.

"Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular," ucap Patoppoi

5. Menghalangi Petugas Tentang Karantina Kesehatan

"Dan tindak pidana menghalang halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,"

"Serta pasal 216 KUHP, sehingga diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," tegasnya lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Jabar Panggil Rizieq Shihab dan Pejabat Pemkab Bogor Pekan Depan, Ini Penyebabnya", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/11/29/18000071/polda-jabar-panggil-rizieq-shihab-dan-pejabat-pemkab-bogor-pekan-depan-ini?page=2

Editor : Pythag Kurniati

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved