Mulanya Cemburu Istri Jadi PSK, Lama-lama Terbiasa Bahkan Menikmati, Kini Marah Jatah Berkurang
AP (31) tak rela istrinya pertama kali menjadi pekerja seks komersial (PSK). Ia bahkan cemburu, saat sang istri melayani pria lain.
Marah dan Lakukan KDRT
Keenakan menikmati uang hasil kerja keras sang istri, pada awal November 2020 AP justru melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penyebabnya karena dia merasa kurang dari uang setoran yang diberikan sang istri kepadanya.
"Setahu saya dikasih (uang oleh pelanggan), tapi kata dia (istri) gak ada, makanya saya pukul pakai tangan dan helm," ucap AP.
AP ditangkap anggota Polresta Bandar Lampung setelah dilaporkan oleh sang istri.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana menjelaskan penganiayaan dilakukan AP terhadap istri diketahui sudah berulang kali.
Yang terparah sebanyak dua kali di awal NOvember 2020 ini.
"TKP penganiayaan awal di Saburai, tempat di mana istrinya biasa menjajakan diri."
"Kemudian, TKP selanjutnya di rumah tersangka," kata Rezky Maulana.
Dia menjelaskan penyebab KDRT ini karena merasa setoran yang diberikan istrinya dari kerja sebagai PSK tidak sesuai keinginannya.
Akibat penganiayaan tersebut, sang istri mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tindak kekerasan yang dilakukan AP terhadap istrinya sudah sering terjadi.
"Perlakuan kasar AP terhadap istrinya sudah sejak awal tahun ini, tapi perlakuan kasar yang terakhir ini membuat korban berani lapor ke kami (polisi)," ujar Rezky Maulana.
Terancam 5 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, AP melanggar pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).