Breaking News

Membuat SIM di Luar Daerah Domisili Bisakah? Berikut Penjelasannya

Syarat untuk mengemudi kendaraan bermotor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi, bagaimana jika pembuatan dilakukan di luar daerah domisili

Editor: adi kurniawan
Tribunpalu.com
Surat Izin Mengemudi (SIM) bagaimana jika pembuatan SIM di luar daerah domisili? 

SRIPOKU.COM -- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Syarat untuk mengemudi kendaraan bermotor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam Pasal 281, disebutkan bahwa setiap pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling paling banyak Rp 1 juta.

Namun, tak semua orang bisa memiliki SIM, karena harus memiliki batas usia minimal, yaitu 17 tahun.

Untuk membuat SIM, warga biasanya mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) daerah.

Lantas, bagaimana jika pembuatan SIM di luar daerah domisili?

Kasi SIM Ditlantas DIY Kompol Sugiyanto mengatakan, pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.

Baca juga: Manajer Repsol Honda Sebut Tak Tahu Kapan Marc Marquez Bisa Balapan di MotoGP Lagi

Akan tetapi, aturan ini hanya berlaku untuk pengurusan SIM A dan SIM C.

"Untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan di Satpas wilayah mana saja," kata Kompol Sugiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).

Menurut dia, aturan tersebut sudah berlaku sejak satu tahun yang lalu.

Yang paling penting, jelas dia, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.

Terkait syarat dan tata cara pembuatan SIM, Sugiyanto menyebut sama seperti biasanya.

Syarat pembuatan SIM

Melansir laman resmi Polda DIY, ada tiga syarat membuat SIM, yaitu:

Usia: SIM A (17 tahun), SIM B I dan B II (20 tahun), SIM C dan D (17 tahun), SIM Umum (21 tahun)
Pas foto
Fotokopi KTP

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved