Membuat SIM di Luar Daerah Domisili Bisakah? Berikut Penjelasannya
Syarat untuk mengemudi kendaraan bermotor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi, bagaimana jika pembuatan dilakukan di luar daerah domisili
Untuk tata cara pembuatan SIM, warga harus mengikuti tata cara berikut:
Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo
Mengikuti ujian Teori
Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Dokumen dan perincian biaya
Nantinya, pemohon yang lolos harus melengkapi sejumlah dokumen untuk bisa membuat SIM.
KTP yang sah
Fotokopi KTP
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
Surat keterahan sehat rohani (psikologi)
BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2010 tentang PNPB pada Polri, rincian biaya untuk pembuatan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A Baru: Rp 120.000
SIM B I Baru: Rp 120.000
SIM B II Baru: Rp 120.000
SIM C Baru: Rp 100.000
Biaya SKUKP: Rp 50.000