Membuat SIM di Luar Daerah Domisili Bisakah? Berikut Penjelasannya

Syarat untuk mengemudi kendaraan bermotor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi, bagaimana jika pembuatan dilakukan di luar daerah domisili

Editor: adi kurniawan
Tribunpalu.com
Surat Izin Mengemudi (SIM) bagaimana jika pembuatan SIM di luar daerah domisili? 

Untuk tata cara pembuatan SIM, warga harus mengikuti tata cara berikut:

Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo
Mengikuti ujian Teori
Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Dokumen dan perincian biaya

Nantinya, pemohon yang lolos harus melengkapi sejumlah dokumen untuk bisa membuat SIM.

KTP yang sah
Fotokopi KTP
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
Surat keterahan sehat rohani (psikologi)
BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2010 tentang PNPB pada Polri, rincian biaya untuk pembuatan SIM adalah sebagai berikut:

SIM A Baru: Rp 120.000
SIM B I Baru: Rp 120.000
SIM B II Baru: Rp 120.000
SIM C Baru: Rp 100.000
Biaya SKUKP: Rp 50.000

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved