Suap Benih Lobster

KPK Tak Mengenal Istilah Berlebihan Memeriksa Koruptor

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, tidak ada istilah pemeriksaan berlebihan terhadap tersangka kasus korupsi.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Ketua KPK Firli Bahuri 

 SRIPOKU.COM --- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan bahwa penyidik KPK tak mengenal istilah berlebihan dalam memeriksa tersangka atau pihak-pihak yang terjerat kasus korupsi. Selama ini penyidik mengusut setiap kasus dilakukan secara transparan dan profesional.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, saat ini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, meminta KPK agar tidak berlebihan mengekspose persoalan korupsi izin ekspor benih lobster yang menjerat eks-Menter KKP Edhy Prabowo.

Firli menegaskan bahwa penjelasannya itu bukan secara spesifik untuk menanggapi pernyataan Luhut. "Saya tidak ingin merespons pendapat orang. Tapi pemeriksaan tidak ada istilah berlebihan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/11) siang.

Menurut dia, selama ini penyidik selalu mengusut setiap kasus secara transparan dan profesional, serta akuntabel. Semua materi yang didalami penyidik, dapat dipertanggung jawabkan oleh jaksa dalam persidangan.

Baca juga: KPK Tetap Eks-Menteri KK Edhy Prabowo Tersangka, Gerindra Minta Maaf ke Presiden,

Baca juga: Kabar Santer Fadli Zon Gantikan Edhy Prabowo, Pengamat: Dunia Persilatan Kacau, Setiap Hari Muji

"Kalau ibarat obat pas ukurannya, pas takarannya, pas cara mengadonnya, pas cara menggunakannya. Jadi enggak ada yang berlebihan," kata Firli yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Selatan.

Dalam kasus Edhy Prabowo, Firli menjelaskan, KPK tak bisa mematok secara spesifik berapa lama waktu yang dibutuhkan penyidik untuk pemeriksaan tersangka.

Dalam hal ini, menurut dia, penyidik mendalami segala keterangan yang dibutuhkan.

"Tapi yang paling esensial sejauh mana keterangan yang disampaikan ada kesesuaian dengan keterangan saksi yang lain," kata Firli.

Sebagai informasi, Luhut sebelumnya meminta agar KPK tak berlebihan dalam kasus eks-Menteri KKP Edhy Prabowo.  Kader Partai Gerindra ini, Rabu malam,  ditetapkan sebagai tersangka menerima suap terkait perizinan ekspor lobster.

Edhy Prabowo dilakukan operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta, beberapa saat setelah tiba dari Honolulu, Amerika Serikat, Rabu (25/11) dinihari. Kemudian menyatakan mengundurkan sebagai sebagai menteri dan pengurus Partai Gerinda.

Kemudian, tugas Menteri KKP diserahkan kepada Menko Kemaritiman Luhut B Panjaitan. Ketika itu pula Luhut meminta agar KPK tidak berlebihan dan ia juga memuji sosok Edhy sebagai orang yang baik, bertanggung jawab dan ksatria.

"Saya minta KPK juga periksa sesuai ketentuan yang bagus saja, jangan berlebihan. Saya titip itu saja. Tidak semua orang jelek, banyak orang yang baik kok," katanya di Gedung KKP seperti dikutip Kompas.com di Jakarta, Jumat (27/11).

Luhut memuji sikap Edhy Prabowo yang mengambil langkah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Luhut menilai Edhy sebagai orang baik karena langsung mundur dari jabatannya perlu dihormati.

"Saya tahu Pak Edhy itu sebenarnya orang baik. Saya senang bahwa beliau langsung ambil alih tanggung jawab seperti seorang kesatria, dan itu kita harus hormati juga hal-hal semacam itu," kata Luhut.

Halaman
12
Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved