Edhy Prabowo Tersangka

KPK Tetap Eks-Menteri KK Edhy Prabowo Tersangka, Gerindra Minta Maaf ke Presiden,

Partai Gerindra meminta semua pihak menghormati azas praduga tak bersalah atas penetapan tersangka eks-Menteri KKP Edhy Prabowo.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Eks-Menteri KKKP Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka menerima suap, Rabu (25/11) malam. 

SRIPOKU.COM --- Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) meminta semua pihak menghormati asas praduga bersalah atas penetapan eks-Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK.

Edhy Prabowo yang juga menyatakan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum Gerindra, setelah dinyatakan sebagai tersangka terkait izin ekspor benih lobster, Rabu (25/11) menjelang tengah malam. Ia ditangkap di Bandara Udara Soekarno-Hatta saat turun pesawat dari Honolulu, Amerika Serikat, Rabu dinihari.

"Kami berharap agar asas hukum praduga tak bersalah tetap dihormati, tetap dijunjung tinggi," kata Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (27/11).

Baca juga: Sandiaga Uno Calon Kuat Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan

Baca juga: UPDATE: KPK Tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo Sebagai Tersangka

Menurut Muzani, Gerindra menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan menerima suap Edhy Prabowo.

"Kami percaya sepenuhnya dalam menangani masalah ini kepada KPK. Persoalan ini akan ditangani secara transparan, baik, cepat, dan pada akhirnya masyarakat akan dapat mengetahui masalah ini secara jelas duduk masalahnya," papar Muzani. 

Muzani mengimbau seluruh kader Gerindra untuk tetap kompak dan solid menghadapi persoalan yang sulit ini.

"Ini adalah ujian sebagai partai, tapi kami merasa solideritas saudara sekalian menjadi energi bagi kami dalam menghadapi situasi ini. Kami merasa kekompakan kita sedang uji dan kami percaya, kita semua tetap akan solid akan panji-panji Partai Gerindra," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan,  KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. Selaku menteri, ia diduga menerima suap.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.

Diantaranya dua staf khusus eks-Menteri KKPkyakni Safri dan Andreau Pribadi Misanta (APM). Kemudian, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. (AM). Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai diduga penerima suap.

Sementara diduga sebagai pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (26/11) dini hari.

Keenam tersangka penerima disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gerindra Minta Maaf

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan masyarakat secara umum, atas penangkapan eks-Menteri KKP Edhy Prabowo.  

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved