6 Provinsi Ini Naikkan UMP 2021, Bagaimana Dengan Sumsel? Simak Besaran UMP 33 Provinsi di Indonesia
Sebanyak enam provinsi di Indonesia menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini diungkap oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
SRIPOKU.COM -- Sebanyak enam provinsi di Indonesia menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hal ini diungkap oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menaker menyebut enam provinsi itu adalah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, DKI Jakarta dan Bengkulu.
“Enam provinsi menetapkan upah minimum tahun 2021 lebih tinggi dari tahun 2020,” ujar Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
“Yang harus digarisbawahi, yang tidak boleh adalah upah itu lebih rendah dibandingkan dengan upah 2020. Ini sekali lagi dalam rangka memberikan perlindungan kepada perlindungan pengupahan kepada pekerja,” tegasnya.
Sementara 27 provinsi lainnya, menetapkan upah minimum tahun 2021 yang sama dengan tahun 2020.
Baca juga: Presiden Dukung dan Apresiasi KPK Atas Penangkapan Menteri Edhy Prabowo
Baca juga: Warga Antusias Datang ke Kejari Muaraenim, Beli Sepeda Motor Sitaan
Baca juga: Acungan Jempol untuk Novel Baswedan, Pimpin Tangkap Menteri Edhy Prabowo
“Dan sampai sekarang hanya ada satu provinsi yang belum menetapkan upah minimum tahun 2021, yaitu Provinsi Gorontalo,” jelas Ida Fauziyah.
Sebagaimana diketahui, Menaker mengeluarkan Surat Edaran No 11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 26 Oktober 2020.
Menaker menjelaskan SE tersebut secara substansi nilai UMP 2021 tidak megalami penurunan dibandingkan 2020.
“Terbitnya Surat Edaran tersebut telah mempertimbangkan kondisi yang terjadi, analisis dampak Covid-19 terhadap kondisi pengupahan dan berbagai pandangan serta masukan dari berbagai unsur, baik dari Serikat Pekerja, pengusaha, pemerintah, pakar, praktisi dan akademisi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional maupun Dewan Pengupahan Daerah,” paparnya.
“Jadi benar-benar ini bukan ujug-ujug keluar Surat Edaran, tapi ini melalui proses diskusi panjang,” tegasnya.
Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi
1. DIY
Diketahui, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat memiliki UMP 2020 sebesar Rp 1.704.608.
Saat ini DIY belum menentukan besaran UMP 2021.