Berita Muratara
Sering Nangis, Ternyata Bocah Ini Derita Penyakit Asma, Kini Patah Tangan Usai Ditarik Ayahnya
PA balita perempuan berusia dua tahun ini harus mengalami patah tangan, usai ditarik oleh sang ayah.
SRIPOKU.COM, MURATARA - PA balita perempuan berusia dua tahun ini harus mengalami patah tangan, usai ditarik oleh sang ayah.
Selain menderita patah tangan, PA diketahui menderita penyakit asma.
Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (24/11/2020).
Balita yang baru berusia dua tahun berinisial PA mengalami patah tulang lengan sebelah kiri.
Balita tak berdosa ini mendapat kekerasan fisik dari ayah kandungnya sendiri.
Ayahnya bernama Fiki (26 tahun) tega menarik tangan anaknya secara kuat hingga patah tulang.
Fiki kini sudah ditahan di sel tahanan Polres Muratara dan mengakui perbuatannya.
Sedangkan korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit untuk menyembuhkan tangannya yang patah.
Mira, istri pelaku atau ibu korban sekaligus pelapor mengungkapkan anaknya ada penyakit asma.
Sang buah hati rewel dan sering menangis karena mengidap penyakit yang dideritanya itu.
"Anak saya memang rewel, sering nangis, dia ada penyakit asma," ujar Mira, Selasa (24/11/2020).
Mira enggan banyak menjawab karena sibuk mengurus anaknya yang tengah terbaring di kasur rumah sakit.
Menurut keterangan tetangga korban, keluarga ini biasa-biasa saja tak pernah terjadi keributan.
Kekerasan yang dilakukan pelaku Fiki kepada anaknya disebut-sebut baru terjadi kali ini.
Namun Fiki dikabarkan sering memarahi anak semata wayangnya itu karena rewel dan sering menangis.
Kepala Satreskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad mengatakan pelaku diserahkan ke polisi oleh keluarga istri pelaku.
Pelaku kooperatif dan tidak melawan karena dirinya mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Kemudian istri pelaku atau ibu korban langsung membuat laporan," kata Dedi.
Dedi menjelaskan berdasarkan keterangan ibu korban atau pelapor, awalnya korban menangis di samping kamar.
Di dalam kamar tersebut, pelaku atau ayah korban sedang tertidur.
Sementara istri pelaku atau ibu korban sedang memasak di dapur.
Pelaku terbangun dari tidurnya, lalu keluar kamar karena kesal mendengar anaknya menangis terus.
Pelaku langsung memukul korban dan menarik tangan korban secara keras hingga mengalami patah tulang.
Istri pelaku atau pelapor langsung berteriak sehingga datanglah kakak pelapor.
Kakak pelapor lantas membawa pelapor dan korban keluar rumah melewati jendela karena pintu depan dikunci oleh pelaku.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 Jo 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.