news
Sekali Syuting Dibayar Rp 8 Juta, Gadis 18 Tahun Bintangi Adegan Ranjang: Video Dibuat di Kos Mewah
Apalagi, video panas berdurasi 2,19 menit ini menampilkan adegan adegan bercinta yang aduhai.
"Ada disposisi untuk ditindaklanjuti oleh inspektorat," tambah dia.
Dia menyebut, oknum dokter tersebut pernah mendapat hukuman disiplin. Namun, Joko tak mengetahui pasti sanksi tersebut.
"Entah itu apa, akan dicek," ujar dia.
3. DPRD angkat bicara
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jember Hafidi menegaskan, kasus tersebut harus diusut secara tuntas.
“Agar tidak menciderai dunia kesehatan dan dunia kedokteran,” terang dia.
Dia meminta inspektorat agar segera menyelesaikan kasus tersebut agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.
“Semoga ini menjadi yang pertama dan yang terakhir,” tutur politisi PKB ini.
Sebelumnya diberitakan, kasus video mesum antara dokter AM dan bidan Ay viral di media sosial.
Video tersebut membuat warga Desa Curahnongko resah dan meminta ditindak tegas.
4. Terancam sanksi berat
Jika terbukti bersalah, Dokter AM dan Bidan AY bakal terancam sejumlah sanksi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Joko Santoso, sanksi terhadap PNS yang melanggar disiplin sudah diatur dalam PP Nomkr 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Kalau terbukti bersalah, bisa saja terkena hukuman disiplin berat. Tentunya, kami menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan. Sanksinya disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang sudah diatur di PP 53," ujar Joko.
PP tersebut mengatur sanksi ringan, sedang, dan berat, bagi PNS yang melanggar aturan.
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka bakal mendapatkan hukuman disiplin berat.
Hukuman disiplin berat itu, terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
"Bisa sampai pemberhentian dengan hormat, atau tidak dengan hormat. Dilihat saja nanti, apakah dia melanggar disiplin ringan, sedang, atau berat," jelasnya.
Ulah dokter AM selingkun dengan bidan rupanya bukan kali pertama.
Sebab, ia sudah menyelingkuhi dua wanita yang berprofesi sama.
Di rentang tahun 2008-2009, lelaki itu juga berselingkuh dengan seorang perempuan yang bertugas di Puskesmas Curahnongko.
Ketika itu, Pak Dokter AM sedang bertugas di Puskesmas itu, satu kantor dengan perempuan tersebut.
Ketika itu, suami dari si perempuan sedang melanjutkan sekolah ke Belanda.
Siang tadi, dia bersama dengan suami Bu Bidan AY mendatangi Mapolres Jember.
Pak mantri itu kini sudah bercerai dengan sang istri yang pernah berselingkuh dengan Pak Dokter AM.
"Peristiwanya tahun 2008 - 2009.
Ketika itu, saya masih belajar di Belanda," ujar Pak Mantri.
Dia mengetahui perselingkungan Pak Dokter AM dengan istrinya ketika pulang dari studi di Belanda.
Saat itu, dia berdinas di Puskesmas Ambulu, sedang mantan istrinya berdinas di Puskesmas Curahnongko.
Karena mengetahui perselingkuhan Pak Dokter AM dengan istrinya, ketika itu, maka dia melapor ke Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Selain itu, Pak Mantri itu juga mengurusi berkas perceraian ke Pengadilan Agama.
"Rumah tangga saya hancur, dan kami bercerai.
Anak-anak saya yang menjadi korban," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul BREAKING NEWS Wanita Pemeran Video Asusila di Merangin Ditangkap, Gajinya Rp8 Juta Sekali Upload, https://jambi.tribunnews.com/2020/11/24/breaking-news-wanita-pemeran-video-porno-di-merangin-ditangkap-gajinya-rp-8-juta-sekali-upload.
Penulis: muzakkir
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/belian1.jpg)