news
Sekali Syuting Dibayar Rp 8 Juta, Gadis 18 Tahun Bintangi Adegan Ranjang: Video Dibuat di Kos Mewah
Apalagi, video panas berdurasi 2,19 menit ini menampilkan adegan adegan bercinta yang aduhai.
SRIPOKU.COM, JAMBI-Video vulgar gadis di Kabupaten Merangi, Jambi viral dan menjadi perbincangan.
Apalagi, video panas berdurasi 2,19 menit ini menampilkan adegan adegan bercinta yang aduhai.
Saat ini gadis pemeran adegan panas itu sudah ditangkap. Adapun inisialnya DM (18).
"Kita sudah amankan pelaku. Tapi karena masih di bawah umur, kita kenakan wajib lapor," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).
Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku video porno berinisal DM (18) mengaku dapat sejumlah uang.
DM pun kini berurusan dengan hukum lantaran melakukan tayangan video tanpa busana yang beredar viral di media sosial.
Dalam setiap aksinya, tersangka DM mendapat keuntungan Rp 8 juta.
Tempat kejadian tersangka melakukan aksinya di kamar kos-kosan, Kecamatan Bangko, Merangin pada Mei 2020 lalu.
Untuk saat ini, tersangka berstatus wajib lapor, lantaran masih di bawah umur.
Berikut fakta-faktanya:
1. Tak Ditahan
Polisi saat ini telah mengamankan DM.
Namun, karena masih di bawah umur, DM hanya dikenai wajib lapor.
"Kita sudah amankan pelaku. Tapi karena masih di bawah umur, kita kenakan wajib lapor," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).
2. Di kos-kosan
Dari hasil penyelidikan Polres Merangin, DM melakukan aksinya di kos-kosan pada bulan Mei 2020.
Video DM berdurasi 2,19 menit menjadi viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.
Dalam kasus itu, DM dijerat dengan UU ITE dan undang-undang tindak pidana pornografi.
3. Mengaku untung Rp 8 juta
Dalam penangkapan DM, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain unit ponsel merek Oppo milik tersangka, buku rekening, ATM dan slip gaji.
Selain itu, dalam pemeriksaan, DM mengaku meraup keuntungan sebesar Rp 8 juta di setiap aksinya.
4. Terjerat UU ITE
Tersangka dituntut dengan undang-undang tindak pidana pornografi, Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan Undang-undang ITE.
Video Syur Dokter Bidan
Perselingkuhan seorang dokter dengan bidan di Kota Jember menggemparkan warga. Betapa tidak, video keduanya sedang berhubungan intim tersebar di media sosial.
Padahal keduanya tidak terikat hubungan suami istri dan sang dokter telah beristri demikian pula si bidan yang telah bersuami.
Setelah video syur itu menyebar, jabatan Dokter AM sebagai Kepala Puskesmas setempat dicopot.
Kini Dokter AM di tempatkan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember.
Sementara Bidan AY ditempatkan di Puskesnas lain.
Berikut fakta terbaru video syur dokter dan bidan:
1. Suami bidan AY dipanggil inspektorat
Pihak inspektorat Pemkab Jember sudah memanggil pengadunya, yakni suami dari bidan dalam video tersebut.
“Tim pemeriksa sudah mulai jalan karena sudah kami bentuk," kata Kepala Inspektorat Pemkab Jember Joko Santoso, kepada Kompas.com, di DPRD Jember, Senin (23/11/2020).
Pihaknya sudah memanggil pengadu kasus tersebut, salah satunya ada suami dari bidan.
Dia menambahkan, tim inspektorat sudah bekerja dan melakukan pemeriksaan.
Sebab, kasus tersebut sudah jelas. Mulai dari pengadunya, barang bukti dan lainnya.
"Ini tidak terlalu sulit, konstruksi permasalahan sudah jelas," tutur dia.
Sebelumnya, suami bidan AY yang juga seorang dokter ingin kasus ini diusut tuntas.
"Atas dukungan warga juga, saya datang ke sini (Mapolres Jember) untuk berkonsultasi dan berkomunikasi lebih lanjut atas video.
Kami ingin kasus ini diusut dan ada penegakan hukum, supaya yang seperti ini tidak terjadi lagi," ujar pria yang juga berprofesi sebagai dokter tersebut.
Dia mengakui, saat ini rumah tangganya hancur.
Anaknya, kata pria itu, turut menjadi korban pascaberedarnya video syur Pak Dokter dan Bu Bidan di rumah dinas Puskesmas Curahnongko itu.
Lebih lanjut, lelaki itu akan melengkapi berkas dan membuat pelaporan.
"Jika nanti berkas sudah lengkap, dan dengan dukungan dari warga, saya akan komunikasi lebih lanjut dengan polisi," tegasnya.
Dari informasi yang dikumpulkan SURYA.co.id, saat ini Bu Bidan AY tinggal di rumah saudaranya, atau tidak tinggal serumah dengan sang suami dan anak-anaknya.
2. Barang bukti di tangan
Inspektorat masih mendalami kasus tersebut.
Termasuk barang bukti video, apakah layak dijadikan barang bukti atau tidak.
"Dalam satu hingga tiga hari perkembangannya akan lebih jelas," ujar dia.
Joko mengatakan, kasus tersebut merupakan limpahan dari Dinkes dan berkasnya sudah dikirim ke bupati.
"Ada disposisi untuk ditindaklanjuti oleh inspektorat," tambah dia.
Dia menyebut, oknum dokter tersebut pernah mendapat hukuman disiplin. Namun, Joko tak mengetahui pasti sanksi tersebut.
"Entah itu apa, akan dicek," ujar dia.
3. DPRD angkat bicara
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jember Hafidi menegaskan, kasus tersebut harus diusut secara tuntas.
“Agar tidak menciderai dunia kesehatan dan dunia kedokteran,” terang dia.
Dia meminta inspektorat agar segera menyelesaikan kasus tersebut agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.
“Semoga ini menjadi yang pertama dan yang terakhir,” tutur politisi PKB ini.
Sebelumnya diberitakan, kasus video mesum antara dokter AM dan bidan Ay viral di media sosial.
Video tersebut membuat warga Desa Curahnongko resah dan meminta ditindak tegas.
4. Terancam sanksi berat
Jika terbukti bersalah, Dokter AM dan Bidan AY bakal terancam sejumlah sanksi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Joko Santoso, sanksi terhadap PNS yang melanggar disiplin sudah diatur dalam PP Nomkr 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Kalau terbukti bersalah, bisa saja terkena hukuman disiplin berat. Tentunya, kami menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan. Sanksinya disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang sudah diatur di PP 53," ujar Joko.
PP tersebut mengatur sanksi ringan, sedang, dan berat, bagi PNS yang melanggar aturan.
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka bakal mendapatkan hukuman disiplin berat.
Hukuman disiplin berat itu, terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
"Bisa sampai pemberhentian dengan hormat, atau tidak dengan hormat. Dilihat saja nanti, apakah dia melanggar disiplin ringan, sedang, atau berat," jelasnya.
Ulah dokter AM selingkun dengan bidan rupanya bukan kali pertama.
Sebab, ia sudah menyelingkuhi dua wanita yang berprofesi sama.
Di rentang tahun 2008-2009, lelaki itu juga berselingkuh dengan seorang perempuan yang bertugas di Puskesmas Curahnongko.
Ketika itu, Pak Dokter AM sedang bertugas di Puskesmas itu, satu kantor dengan perempuan tersebut.
Ketika itu, suami dari si perempuan sedang melanjutkan sekolah ke Belanda.
Siang tadi, dia bersama dengan suami Bu Bidan AY mendatangi Mapolres Jember.
Pak mantri itu kini sudah bercerai dengan sang istri yang pernah berselingkuh dengan Pak Dokter AM.
"Peristiwanya tahun 2008 - 2009.
Ketika itu, saya masih belajar di Belanda," ujar Pak Mantri.
Dia mengetahui perselingkungan Pak Dokter AM dengan istrinya ketika pulang dari studi di Belanda.
Saat itu, dia berdinas di Puskesmas Ambulu, sedang mantan istrinya berdinas di Puskesmas Curahnongko.
Karena mengetahui perselingkuhan Pak Dokter AM dengan istrinya, ketika itu, maka dia melapor ke Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Selain itu, Pak Mantri itu juga mengurusi berkas perceraian ke Pengadilan Agama.
"Rumah tangga saya hancur, dan kami bercerai.
Anak-anak saya yang menjadi korban," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul BREAKING NEWS Wanita Pemeran Video Asusila di Merangin Ditangkap, Gajinya Rp8 Juta Sekali Upload, https://jambi.tribunnews.com/2020/11/24/breaking-news-wanita-pemeran-video-porno-di-merangin-ditangkap-gajinya-rp-8-juta-sekali-upload.
Penulis: muzakkir
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/belian1.jpg)