Copot Baliho Rizieq dan Disuruh FPI Pasang Lagi, Pangdam Jaya: Satpol PP kok bisa takut sama mereka

"Lah emang dia siapa? Organisasi apa? Kok pemerintah yang jelas Satpol PP, kok bisa takut sama mereka,"

Editor: Hendra Kusuma
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman Copot Baliho Rizieq dan Disuruh FPI Pasang Lagi, Pangdam Jaya: Satpol PP kok bisa takut sama mereka 

Di mata Dudung Abdurachman pemasangan spanduk dan baliho Habib Rizieq Shihab itu tanpa izin.

Dudung Abdurachman kemudian mengatakan, awalnya, sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu.

Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho itu. Maka, TNI pun turun tangan.

"Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung menjawab pertanyaan wartawan usai apel pasukan di Monas, Jakarta, Jumat (20/11/2020).

==

Diprotes

Aksi turun tangan TNI itu ternyata malah menjadi bahan pertanyaan sejumlah pihak, termasuk dari Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar.

Mulanya Haris Azhar menegaskan apa yang diperintahkan Pangdam Jaya tak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI.

Hal tersebut disampaikan Haris Azhar saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Petang TV One, pada Minggu (22/11/2020).

"Kalau sesuai tupoksi ya tidak," ucap Haris Azhar.

Menurut Haris Azhar yang memiliki wewenang untuk membereskan baliho dan spanduk tak berizin adalah Satpol PP setempat.

Menurut Haris Azhar yang memiliki wewenang untuk membereskan baliho dan spanduk tak berizin adalah Satpol PP setempat.

"Bagus kok itu ditindak tapi itu masalah ketertiban umum yang biasanya ditangani oleh Satpol PP," jelas Haris Azhar.

"Nah kalau sampai TNI yang turun tangan, muncul sejumlah pertanyaan dan poin off kritik," imbuhnya.

Ia mempertanyakan keterlibatan TNI dalam pencopotan baliho apakah itu artinya permasalahan sudah termasuk ke dalam kategori yang mengkhawatirkan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved