Habib Rizieq
Hampir 1.000 Baliho Habib Rizieq di Jakarta Diturunkan, Merembet ke Daerah-daerah
APARAT gabungan Pol-PP, Polri dan TNI, mencopoti baliho bergambar Habib Rizieq yang tidak berizin di Jakarta. Penurunan ini mulai merembet ke daerah.
”Kok pemerintah yang jelas-jelas strukturnya bisa takut sama mereka? Saya tidak ingin ada keresahan-keresahan aturan yang dia buat sendiri. Ini negara hukum," ujarnya.
Mantan Gubernur Akademi Militer itu mengkalim, upaya penurunan baliho dan spanduk yang dilakukan personel Kodam Jaya tidak hanya menyasar poster yang menampilkan gambar Rizieq. Tetapi juga terhadap spanduk lain yang dipasang bukan pada tempatnya.
"Kita turunkan poster tidak hanya Rizieq, poster lain juga kita turunkan. Yang ilegal kita turunkan," katanya.
Dudung mengatakan, setelah penurunan masif ini aparat akan tetap turun ke jalan mengimbau dan memberikan pengertian hukum kepada simpatisan FPI dan warga lainnya, sehingga mereka tahu betul pemasangan baliho ada aturannya.
”Ke depan kita sampaikan imbauan-imbauan kepada mereka biar paham hukum, bukan hukumnya dia tetapi hukum yang berada di Indonesia," kata Dudung.
Dudung mengancam akan menangkap pihak-pihak yang kembali memasang baliho bergambar Habib Rizieq maupun pihak yang memasang baliho ilegal lainnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya. "Pasti, sudah pasti kami tangkap, nanti dengan Kapolda kami tangkap," kata Dudung.
Menurut Dudunga, FPI sudah berjanji menaati aturan yang berlaku.
”Mereka harus mengacu pada aturan yang berlaku sebelum melakukan kegiatan apa pun. Kalau dia melanggar, tidak ada cerita saya dengan polisi bertindak tegas enggak ada yang semaunya di sini. Seperti dia benar sendiri. Ikuti peraturan hukum yang berlaku," tegas Dudung.
Reuni 212
Dalam kesempatan yang sama, Dudung menyinggung rencana Reuni 212 yang rencananya digelar pada tanggal 2 Desember mendatang. Dudung mengatakan, FPI telah menyatakan tak akan menggelar Reuni 212.
Berdasarkan hal itu, ia mengancam bakal mengambil tindakan tegas apabila FPI melanggar pernyataannya itu. "Kalau misalnya ke depannya dia sudah membuat surat pernyataan dia kemudian langgar, enggak ada cerita, saya dengan polisi ya, bertindak tegas ya," kata Dudung.
Dudung mengatakan, TNI berpatokan pada imbauan dari Gubernur DKI Jakarta agar kegiatan Reuni 212 tak digelar lantaran melanggar Perda Nomor 88 Tahun 2020. Ia menegaskan, terdapat aturan hukum yang harus diikuti oleh warga Indonesia.
"Semuanya seperti dia yang paling benar sendiri enggak ada, ikuti aturan hukum yang berlaku," ucapnya lagi.
Mabes Polri sendiri telah menegaskan tak memberi izin kegiatan Reuni 212 yang biasanya digelar di Monumen Nasional.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa keputusan itu sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Idham Azis melarang setiap kegiatan yang memicu kerumunan massa.