Mendagri Tito Karnavian Bisa Berhentikan Kepala Daerah yang Terbukti Melanggar Protokol Kesehatan
Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Protokol kesehatan di masa pandemi ini wajib ditegakkan.
Siapa pun yang melanggar harus dikenai sanksi tanpa terkecuali.
Tak pandang bulu.
Kepala daerah sekalipun.
Hal itu sejalan dengan instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran virus corona (Covid-19).
Instruksi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Senin (16/11) sebelumnya.
Antara lain adalah menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.
Terdapat 6 diktum dalam instruksi tersebut yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pertama adalah menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.
Kedua, melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif.
Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Tito juga mengingatkan kewajiban dan sanksi yang dapat diberikan kepada kepala daerah berdasarkan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Diktum keempat tersebut ditegaskan dalam diktum selanjutnya bahwa pemerintah daerah dapat diberhentikan.
"Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian," tulis diktum kelima Instruksi Mendagri tersebut.
Diktum keenam menjelaskan aturan tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Berdasarkan dokumen yang diterima, instruksi tersebut ditandatangani oleh Tito pada Rabu (18/11).