Breaking News

Pilkada Serentak: BKN Ingatkan 15 Hal yang Tak Boleh Dilakukan ASN, Berikut Sanksi Hukumnya

Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung di Indonesia,Badan Kepegawaian Negara (BKN) ingatkan soal netralitas

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / RM. Resha A.U
Perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pembacaan janji untuk menjaga netralitas sebagai ASN ketika penyelenggaraan Pilkada 2020 di OKU Timur, dalam kegiatan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, TNI, Polri, dan Perangkat Desa pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur 2020, Kamis (8/10/2020). SRIPOKU.COM/RESHA 

SRIPOKU.COM -- Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung di Indonesia,Badan Kepegawaian Negara (BKN) ingatkan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada sejumlah aktivitas ASN yang melanggar netralitas di Pilkada 2020.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono.

Setidaknya ada 15 aktivitas ASN yang dikategorikan melanggar netralitas pada pesta demokrasi, khususnya mulai dari masa sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa setelah penetapan calon.

Baca juga: Terkait Video Asusila, Polisi Sebut Kemungkinan Gisella Anastasia Dipanggil Lagi Untuk Pemeriksaan

Baca juga: Survey Nasional Tingkat Penerimaan Vaksin Covid-19; Ada Kelompok Masih Ragu dan Sebagian Menolak

Baca juga: Gunakan Dana Desa Sebagai Modal, BUMDes Mulyo Barokah Kini Beromzet Rp 15 miliar per Bulan

Aktivitas tersebut hasil rumusan Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN, berikut rincian lengkapnya:

1. Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, comment, share, like).

2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/pasangan calon (Paslon).

3. Foto bersama pasangan bakal calon/ Paslon dengan mengikuti simbol/gerakan keberpihakan.

4. Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan Pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya.

5.Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai Paslon Kepala/Wakil Kepala Daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

6.Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai Paslon.

7.Mengadakan kegiatan keberpihakan (ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan Paslon.

8.Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye.

9.Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain.

10.Mengikuti kampanye bagi suami/istri calon Kepala Daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved