Pencegahan Covid19

Giliran Gubernur Anies Baswedan Dipanggil Polri, Setelah Dua Kapolda Dicopot

SETELAH mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat, Polri memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan, terkait acara Habib Rizieq.

Editor: Sutrisman Dinah
Kompas.com
Kapolri Idham Aziz 

SRIPOKU.COM -- Setelah mengumumkan mencopot Kepala Polda Metro Jaya dan Kapolda, Polri memang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait acara pernikahan puteri pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq (55).

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan bahwa Polri akan meminta klarifikasi Gubernur Anies terkait  acara yang digelar di kediaman Habib Rizieq, Sabtu (14/11) malam dan Minggu siang. Acara yang digelar di masa pandemi virus corona atau Covid-19 dan di Jakarta diberlakukan status PSBB.

Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terkait acara pernikahan tersebut.

"Sudah mengirimkan surat klarifikasi (panggilan) kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, Linmas dan Lurah, Camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas Covid-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI," kata Argo di Mabes Polri, Senin  sore.

Selain itu, beberapa tamu undangan dalam acara pernikahan itu juga bakal dimintai klarifikasi. Menurut Argo, mereka akan diperiksa lantaran ada dugaan tindak pidana yang terjadi dalam gelaran acara pernikahan tersebut.

"Dugaan tindak pidana pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Argo.

Baca juga: Pencopotan Mendadak Kapolda Metro dan Kapolda Jabar Terkait Acara Habib Rizieq

Baca juga: Gubernur DKI Anies Baswedan Temui Habib Rizieq, Warga Minta Tanggung Jawab

Sebelumnya, Argo Yuwono mengumumkan pencopotan secara mendadak terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.

Kedua dua perwira tinggi bintang dua itu, dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan dan membiarkan acara pernikahan dan maulid itu yang dihadiri ribuan orang itu..

“Ada 2 kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya kemudian Kapolda Jawa Barat,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin sore.

Jabatan Nana selaku Kapolda Metro Jaya akan digantikan Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran. Sementara itu, Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat-I Sespim Lemdiklat Polri.  Kapolda Jabar akan diisi Irjen Ahmad Dofiri.

Pencopotan itu terkait penyelennggaraan acara pernikahan puteri Muhammad Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediamanan Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Tanahabang, Jakarta Pusat, Sabtu malam lalu.

Sedangkan pencoptan Jawa Barat terkait acara di peringatan Maulid di Pondok Pesantren milik Habib Rizieq di kawasan Megamendnung, Puncak, Bogor, Jawa Barat. 

Baca juga: Mahfud: Negara Tidak Boleh Kalah Terhadap Pembangkangan, Aparat Kemanan Diminta Bertindak

Baca juga: Panglima TNI Ingatkan, Ganggu Persatuan dan Kesatuan Berhadapan dengan TNI

Sebelumnya, Menko bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, memerintahkan agar aparat kemanan bertindak tegas atas pelanggaran yang terjadi. Negara tidak boleh kalah atas pelanggaran dan pembangkangan yang dilakukan kelompok manapun.

Penegasan ini disampaikan Senin (16/11) siang, yang disiarkan langsung stasiun televisi KompasTV. "Aparat keamanan... Aparat Keamanan... Aparat Keamanan agar bertindak tegas," kata Mahfud, mengulangi tiga kali "perintah" terhadap aparat keamanan agar tidak bertindak-ragu.

Dalam kesaempatan itu, Mahfud yang didamping Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto dan Kepala Badan Nasional Penanggulang Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardi, menegaskan kegiatan terkait pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq (55), telah melanggar protokol kesehatan dalam penanggulangan wabah virus corona atau Covid-19.

Mahfud memerintahkan aparat keamanan untuk bertindak tegas dan tidak ragukan menindak kelompok atau kelompok manapun yang jelas-jelas melakukan pembangkangan terhadap aturan yang berlaku yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca juga: Jadi Bagian 10 Ribu Tamu, Sejumlah Tokoh Hadiri Pernikahan Anak Habib Rizieq, Ada Titiek Soeharto!

Baca juga: Menantu Habib Rizieq Bukan Orang Sembarangan, Silsilah Keluarga Suami Najwa Shihab Tak Main-main!

Dikatakan, pemerintah tidak akan membiarkan kerja keras dan pengorbanan yang dilakukan berbagai pihak untuk mencegah mewabahnya pandemi virus corona.

Sebelumnya, sejak kedatangan Habib Rizieq dan tidab di Bendara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa pagi pekan lalu, terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pendukung yang menyambut Habib Rizieq.

Sejak itu, rangkaian kerumunan massa terjadi pula dalam penyjambutan Habib Rizieq di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Begitupula rangkaian acara pernikahan puteri Habib Rizieq yang berbarengan dengan acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) malam, terjad kerumunan massa yang diklaim mencapai 10.000 orang. Acara berlanjut hari Minggu (15/11) dalam acara resepsi pernikahan puteri Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Tanahabang, Jakarta Pusat.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Pemprov DKI Jakarta, telah menerapkan sanksi atas pelanggaran acara itu. Keluarga Rizieq Shihab, dikenakan hukuman denda membayar membayar denda atas pelanggaran aturan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke DKI Jakarta.

Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas menjelaskan, keluarga menerima surat sanksi denda terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat menyelenggarakan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Shihab, Sabtu malam.

"Jadi Habib Rizieq sudah menerima surat denda dari Satpol PP, surat sanksi tersebut. Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi," kata Hanif kepada wartawan seperti dikutip Kompas.com.

Menurut Hanif, keluarga Rizieq Shihab telah membayar denda administratif terkait pelanggaran PSBB itu. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci berapa besaran denda yang telah dibayarkan.

"Saya tidak tahu teknisnya, tapi sudah membayar," kata dia.

"Detail (denda) saya tidak tahu. Tapi kan maksimal Rp 50 juta denda yang ditulis. Intinya sudah dibayarkan," kata Hanif.

Satpol PP DKI Jakarta sebelumnya mengatakan telah melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan Rizieq Shihab.  Sanksi diberikan setelah terjadinya pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 pada acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggaran FPI.

Dalam surat itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

"Pokoknya acara apapun yg dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin, Minggu.

DIkatakan, acara FPI dan Rizieq melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Arifin mengatakan, FPI membayar denda administratif Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada penyelenggaraan acara tersebut.

Denda dibayarkan FPI selaku penanggung jawab acara di Sekretariat Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Petamburan III pada hari Minggu ini.

"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," demikian keterangan di akun Instagram Satpol DKI Jakarta, @satpolpp.dki. **** 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved