Belum Nikmati Hasilnya, 20 Jam Setelah Beraksi Dua Remaja Kampung ini, Dibekuk Polisi

Pelaku dua Preman kampung ini, ditangkap jajaran Polsek Pengandonan dibawah Pimpinan AKP Mardin SJ bersama anggota.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Belum Nikmati Hasilnya, 20 Jam Setelah Beraksi Dua Remaja Kampung ini, Dibekuk Polisi 

SRIPOKU.COM.BATURAJA-Nasib apas menimpa H  (18) dan A (18), pemuda remaja ini  ini ditangkap polisi dalam dalam waktu 20 jam setelah beraksi.

Pelaku dua  ini, ditangkap jajaran Polsek Pengandonan dibawah Pimpinan AKP Mardin SJ bersama anggota.

Dua tersangka yang merupakan  ini,  terpaksa berurusan dengan polisi, karena diduga telah mencuri sepeda motor milik Wahyudi bin Wilham di Desa Unjan Mas Kecamatan Pengandonan.

Menurut informasi dari kepolisian, kejadian  pada hari Jum'at (13/11/2020) pada jam  03.20 WIB .

Tersangka beraksi di rumah korban, saat itu seisi rumah sedang  tertidur pulas.

Pelaku lalu  mencuri  1 (satu) buah rangka  Sepeda Motor jenis GL MAX 100 tanpa mesin, jok, tangki dan stang.

Barang-barang tersebut disimpan  korban di dekat tumpukan kayu bakar di samping rumah .

Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian dihitung dengan uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).

Korban kemudian  melaporkan kejadian ini ke Polsek Pengandonan untuk ditindak lanjuti secara hukum.

Mendapat laporan itu Kapolsek Pengandonan AKP Mardin SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan pencurian.

Setelah didapati intformasi selanjutnya polisi langsung beregerak cepat memburu tersangkantya.

Selanjutnya pada hari yang sama  pukul 03.20, para tersangka  ditangkap di rumah  masing-masing di Desa Ujan Mas Kecamatan  Pengandonan.

Setelah diamankan kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek pengandonan.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH didampingi Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menjelaskan tersangka merupakan bandit kampung yang cukup meersahkan masyarakat.

Polsek Pengandonan ungkap kasus curat sebagi mana Pasal 363 KUHPidana. Polisi juga mengamankan barang bukri

Yang disita dari tersangka  Apri berupa  1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Suora Fir X warna hitam merah dan unggu no.pol: B-6918-UDU ( pelek berikut ban shok hasil curian) , ban depan dan ban dalam ,gear belakang. Kemudian disita dari tersangk a Herdiyansyah berupa  1 (satu) buah rangka Motor honda GL MAX 100.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved