Pria Bertato Ini tak Tahu yang Pembeli Pistol Revolver Miliknya adalah Petugas Jatanras Polda Sumsel

RD ditangkap anggota Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Zainuri karena menguasai senjata api rakitan (senpira) jenis revolver

Editor: Welly Hadinata
sripoku.com/Bayazir Al Rayhan
RD saat diperiksa oleh anggota Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - RD (30) warga Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang harus merasakan dinginnya jeruji besi tahanan Polda Sumsel.

RD ditangkap anggota Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Zainuri karena menguasai senjata api rakitan (senpira) jenis revolver.

Tersangka ditangkap berawal dari adanya laporan masyarakat tentang kepemilikan senjata api oleh tersangka.

Mendengar adanya laporan tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli senjata api. 

Benar saja saat akan melakukan transaksi, senjata tersebut berada di rumah tersangka dan anggota pun langsung mengamankan tersangka di rumahnya.

Saat diamankan pria bertato dihampir seluruh tubuhnya ini mengatakan senpira tersebut merupakan milik temannya yang meminta untuk dijualkan.

"Aku ini baru dua tahun di Palembang, sebelumnya hampir 10 tahun ini aku tinggal di Jakarta. Pistol itu bukan punya aku pak tapi punya teman aku yang minta digadaikan sebesar 500 ribu," kata bapak dua anak ini, Jumat (13/11/2020).

Selama digadaikan tersebut, diakuinya senpira tersebut hanya disimpannya di etalase rumahnya termasuk dua amunisi senpi tersebut.

Baca juga: JATANRAS Polda Sumsel Buru Pelaku Perusakan Mobil Polisi di Depan DPRD Sumsel, Diminta Serahkan Diri

Baca juga: Katim Heri Gondrong dari Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pria Gondrong yang Lagi Ngegame di Warnet

Baca juga: Ada Spanduk Bertuliskan Polisi Takut, Jatanras Polda Sumsel Anggap Para Pelajar Ini yang Menulis

"Belum pernah aku gunakan pistol itu pak apalagi untuk buat kejahatan, pistol itu juga baru satu minggu sama aku pak," kata pria pengangguran ini.

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi menyatakan, tersangka Rico ditangkap dalam kasus kepemilikan senpira ilegal.

"Tersangka ditangkap di rumahnya daerah Talang Kelapa kecamatan Alang Alang Lebar. Dari penangkapan itu diamankan barang bukti satu pucuk Senpira jenis revolver kaliber 38 dengan dua amunisi aktif," kata Suryadi.

Dikatakan Suryadi, anggota akan mendalami apakah Senpira tersebut pernah digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. 

"Untuk tersangka polisi menjeratnya dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara diatas sepuluh tahun penjara," kata Suryadi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved