Djoko Tjandra
Irjen Napoleon Kirim Surat Palsu ke Imigrasi, Skandal Korupsi Djoko S Tjandra
KASUS skandal korupsi Djoko S Tjandra bergulir di ruang sidang. Ada aroma konspirasi melibatkan jenderal polisi, jaksa dan pengacara.
SRIPOKU.COM -- Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Mabes Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, disebut mengirimkan surat palsu red notice atasnama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Imigrasi.
Pengiriman red notice palsu itu diungkapkan di ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (14/11). Saksi Tommy Sumardi, pengusaha yang juga merupakan rekan Djoko Tjandra, mengatakan surat penghapusan red notice palsu yang diberikan mantan Napoleon Bonaparte.
“Kalau enggak salah saya ada surat, surat pemberitahuan kepada Imigrasi dari Pak Napoleon,” kata Tommy, ketika bersaksi di ruang sidang PN Jakarta Timur, Jumat.
Menurut Tommy, hal itu ia ketahui saat Djoko Tjandra menghubunginya dan menyatakan bahwa surat dari Napoleon itu palsu. “Beliau (Djoko Tjandra) bilang, suratnya palsu,” kata Tommy.
Kendati demikian, Tommy tidak memaparkan lebih lanjut mengenai maksud dari surat palsu tersebut. Ia hanya dikabarkan langsung oleh Djoko Tjandra bahwa surat itu palsu.
Setelah itu, ia melapor ke Brigjen Prasetiyo Utomo, mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, —orang yang mengenalkannya kepada Napoleon— bahwa surat dari atasannya itu palsu. Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai terdakw dalam kasus dugaan pemalsuan sejumlah surat ini bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.
Pada persidangan itu, Tommy yang sudah mengenal Djoko Tjandra sejak 1998 mengakui diperintah oleh terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut untuk mengecek statusnya dalam red notice ke Mabes Polri.
Setelah mendapat rekomendasi dari temannya, Tommy lantas menghubungi Prasetijo.
Menurut kesaksian Tommy, Prasetijo membawanya ke ruangan Irjen Napoleon untuk membicarakan hal itu lebih lanjut.
Kepada Tommy, Napoleon menyatakan bahwa red notice Djoko Tjandra sudah terbuka. Tommy mengaku saat itu Napoleon mengatakan bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra sudah dibuka (oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis).
“Terbuka di situ menurut pemahaman saudara apa?” tanya Hakim Ketua Muhammad Sirad. “Artinya, itu sudah terhapus dari luar negeri. Namanya (Djoko Tjandra) sudah terhapus,” jawab Tommy.
Tommy mengatakan, ia tidak melaporkan informasi tersebut kepada Djoko Tjandra. Hanya saja, beberapa waktu kemudian, ia menyerahkan uang yang bersumber dari Djoko Tjandra sekitar Rp7 miliar kepada Napoleon.
Mengetahui itu, hakim lantas mencecar Tommy kembali perihal bukti yang menyatakan bahwa nama Djoko Tjandra sudah terhapus dari Red Notice. “Apa ada sesuatu yang harus dilanjutkan yang menyatakan bukti kalau Red Notice sudah terbuka?” tanya hakim.
“Kalau enggak salah ada surat. Kalau enggak salah surat pemberitahuan kepada Imigrasi dari Napoleon. Terus beliau [Djoko Tjandra] bilang suratnya palsu,” jawab Tommy.
Tommy berkelit ketika kembali ditanya hakim perihal bukti yang menguatkan bahwa surat yang dikirim Napoleon ke pihak Ditjen Imigrasi adalah palsu. “Saya enggak tahu palsu apanya. Pak Djoko bilang, ‘Tom, suratnya palsu’. Ya sudah saya lapor Brigjen Prasetijo,” kata Tommy.
