Djoko Tjandra
Irjen Napoleon Kirim Surat Palsu ke Imigrasi, Skandal Korupsi Djoko S Tjandra
KASUS skandal korupsi Djoko S Tjandra bergulir di ruang sidang. Ada aroma konspirasi melibatkan jenderal polisi, jaksa dan pengacara.
Bantah Beri Suap
Di sisi lain, Djoko Tjandra membantah telah menyuap dua jenderal polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, terkait pengurusan red notice dan penghapusan daftar pencarian orang (DPO) atas nama dirinya.
“Saya tidak pernah memerintah saksi (Tommy Sumardi) membayar Napoleon maupun Prasetijo atau siapa pun karena saya tidak kenal. Ini semua inisiatif saudara saksi (Tommy Sumardi),” kata Djoko dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan sejumlah surat itu.
Djoko membantah sering berkomunikasi dengan Tommy guna menanyakan perkembangan pengurusan red notice dan DPO. Ia berujar hanya sesekali berkomunikasi saja ketika Tommy meminta uang.
“Ada tambahan lagi bahwa selama pengurusan red notice dan DPO, saksi (Tommy) tak pernah berhubungan dengan saya, kecuali minta uang,” ujar Djoko.
Dalam persidangan, Djoko menampik telah melakukan negosiasi dengan Napoleon agar membantu dirinya kembali ke Indonesia tanpa ditangkap. Ia mengungkapkan, penyerahan uang kepada pejabat kepolisian merupakan inisiatif Tommy.
“Ini semua inisiatif saudara saksi (Tommy),” kata Djoko Tjandra.
Kemudian, Djoko Tjandra juga menepis pernyataan Tommy tentang surat pengurusan red notice yang disebut palsu. Ia mengklaim tidak tahu menahu perihal surat tersebut.
“Itu adalah kebohongan, itu merugikan kami,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Djoko telah menyuap dua jenderal polisi guna membantu menghapus namanya dari DPO di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Upaya tersebut dimaksudkan agar Djoko bisa masuk dan keluar ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.
Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dalam kasus dugaan pemalsuan sejumlah surat ini, Djoko Tjandra menjadi pengacara bersama pengacaranya Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.****
_________________________
Sumber: (tribun network/dng/dod)
