Waspadai Pegadaian Ilegal yang Tak Punya Jasa Penaksir Barang, OJK: Sumsel tak Ada Pegadaian Swasta
usaha gadai berizin juga terdapat pengembalian kelebihan uang yang tersisa dalam hal barang jaminan dilelang
Penulis: maya citra rosa | Editor: Refly Permana
Usaha gadai yang telah memperoleh izin dari OJK telah memenuh persyaratan-persyaratan, baik persyaratan administrasi, permodalan, kepengurusan, manajemen, dan infrastruktur.
"Usaha gadai harus memiliki penaksir yang bersertifikat, memiliki tempat penyimpanan barang jaminan, memiliki layanan pengaduan nasabah, tingkat suku bunga yang jelas diinfokan di masing-masing kantor," ujarnya saat diwawancarai, Kamis (12/11/2020).
Selain itu usaha gadai berizin juga terdapat pengembalian kelebihan uang yang tersisa dalam hal barang jaminan dilelang, dan jangka waktu maksimal pinjaman adalah selama empat bulan.
Pada saat ini, usaha gadai yang beroperasi di wilayah Sumsel yang diatur dan diawasi oleh OJK adalah Perusahaan Pergadaian Pemerintah atau PT Pegadaian (Persero), dan belum terdapat Usaha Gadai Swasta yang berkantor pusat di Sumatera Selatan.
Baca juga: Hari Kesepuluh Cerita Bersambung (Cerber) Mangkuk (10) Karya Wak Amin Hadir dengan Judul Terancam
Sedangkan data secara nasional, jumlah perusahaan pergadaian per 30 September 2020 telah terdapat 49 pelaku usaha pergadaian yang mendapatkan izin usaha dari OJK dan 38 pelaku usaha pergadaian yang mendapatkan tanda bukti terdaftar.
"Dan hingga Juli 2020 terdapat 5 pelaku usaha pergadaian syariah yang berizin dan/atau terdaftar," ujarnya.
Sampai saat ini, OJK KR 7 Sumbagsel belum mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pergadaian ilegal.
Namun pihak sudah meminimalisir pergadaian ilegal, dengan upaya yang dilakukan adalah OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait laporan pergadaian ilegal maupun investasi ilegal lainnya.
Baca juga: Bak Jadikan Panutan, Nikita Mirzani Minta Cara Dekati Berondong ke Jennifer Jill, Nyai Malah Dimaki!
Serta menginformasikan dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal, dan sampai dengan Agustus 2020.
SWI telah mengumumkan 143 entitas gadai ilegal yang tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
Masyarakat dapat melihat daftar Investasi yang terdaftar dan tidak terdaftab di Bawah pengawasan OJK dapat dilihat melalui: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Negative
Pemimpin Wilayah III PT Pegadaian (Persero) Sumbagsel, Eka Febriansyah mengatakan bahwa menanggapi maraknya usaha gadai atau pergadaian ilegal, pihaknya menyarankan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada.
Dalam hal ini masyarakat harus memilih lembaga Pergadaian yang resmi dan terdaftar di POJK sesuai dengan POJK nomor. 31/POJK.05/2016.
Baca juga: Pasca Blak-blakan Ngaku Bosan, Kini Atta Halilintar Tak Pakai Cincin Tunangan, Aurel Murka: Bohong!
"Dalam ini adalah PT. Pegadaian (Persero) merupakan BUMN yang berdiri sejak tahun 1901 dan resmi terdaftar di OJK," ujarnya.
Selain itu, masyarakat lebih diuntungkan untuk jika melakukan gadai di PT Pegadaian (Persero), berikut ini keuntungannya.