Data Kepegawaian Dua ASN Kanreg VII Palembang Diblokir, Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilkada

Bagi ASN yang melakukan pelanggaran ini pun akan diberikan dua sanksi yaitu hukuman disiplin dan sanksi sosial. 

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
ISTIMEWA
Ilustrasi ASN 

Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatatkan terdapat 362 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas ASN terkait Pilkada serentak. Dua di antaranya merupakan ASN asal kantor regional VII Palembang.

Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang, Margi Prayitno, mengatakan dua ASN  tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

"Tujuannya agar mengikuti rekomendasi dari KASN," kata Margi, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Advokat Senior Henry Yosodiningrat Mendesak Pihak Kepolisian untuk Melanjutkan Kasus Rizieq Shihab 

BKN menyebutkan sebaran wilayah ASN PNS yang data kepegawaiannya telah diblokir, yakni 4 untuk wilayah kerja Kanreg VI BKN Medan, 4 wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru, 2 wilayah kerja Kanreg VII BKN Palembang.

"Ya kan temuan itu masih dugaan, nanti kalau terbukti dia kena sanksi dari PPK-nya. Sebab kalau gitu nantinya diblokir oleh BKN datanya," ujar Margi.

Bagi ASN yang melakukan pelanggaran ini pun akan diberikan dua sanksi yaitu hukuman disiplin dan sanksi sosial. 

Baca juga: Bupati Muba Persiapkan 6 Sektor Potensi Menuju World Capital of Sustainable Energy Based on Palm Oil

Hukuman disiplin terbagi menjadi tiga kategori, yakni hukuman ringan, sedang, dan berat.

Hukuman ringan biasanya berupa surat teguran tertulis atau lisan, sedangkan hukuman sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala.

"Kalau untuk hukuman berat, berupa penurunan pangkat atau jabatan hingga diberhentikan dengan tidak hormat atau pemberhentian dengan hormat tidak atas keinginan sendiri," jelas Margi.

Baca juga: Geser Kopassus, LRR (Light Reaction Regiment) Filipina Jadi  Pasukan Elit Paling Ditakuti di Dunia

Sementara itu, untuk sanksi sosial berupa sanksi sosial tertutup dan terbuka. 

Menurut Margi, biasanya untuk sanksi yang diberlakukan adalah sanksi hukuman sebab lebih rinci dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010 Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS. 

"Saya kurang paham soal sanksi sosial ini. PPK harus segera ambil tindakan supaya ada efek jera sehingga tidak melakukan pelanggaran kembali," ujar Margi.

Dia menjelaskan, ASN merupakan profesional dan untuk profesional ada kode etik kode etik dan kode perilaku yang harus ditaati, salah satunya harus netral dalam Pilkada. 

Baca juga: 1 Juta Guru Honor akan Diangkat Jadi PNS, Ini Janji Nadim Makarim: Prioritas Gajinya Rp 200 Ribu

"Supaya netral jangan ikut-ikutan, misalnya foto bersama. Jangan kut kampanye walaupun sekadar di media sosial." jelas Margi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved