news

Hanya 4 Bandara yang Boleh Berangkatkan Jemaah Umroh, Tarifnya Paling Murah Rp 33 Juta

Sektor penyelanggaraan umrah turut terdampak pandemi Covid-19. Harga biaya perjalanan umrah naik 30

Editor: Wiedarto
kompas.com
umroh 

SRIPOKU.COM,JAKARTA - Sektor penyelanggaraan umrah turut terdampak pandemi Covid-19. Harga biaya perjalanan umrah naik 30 persen dari harga normal atau kini mencapai Rp 33-35 juta.Selain itu, hanya 4 bandara yang diizinkan melayani penerbangan jemaah umroh, yakni Soekarno-Hatta, Banten, Juanda, Jawa Timur, Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan, dan Kualanamu, Sumatera Utara.

Hal itu diungkap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M Nur, dalam talkshow Tribun Corner 'Umrah di Masa Pandemi', Selasa (10/11/2020).

"Kalau kami itung-itungan hanya sekitar 30 persen biaya normal," ujar Firman.

Ia memaparkan, pada kondisi normal harga perjalanan umrah sekitar Rp 20 juta.

Baca juga: Jemaah Umrah akan Dikarantina di Asrama Haji Saat Tiba di Indonesia

Sementara kini, terdapat penyesuain yang meliputi biaya transportasi, akomodasi, prosedur tambahan seperti karantina, maupun kenaikan pajak 10 persen di Arab Saudi.

"Keberangkatan pertamanya ini harga sudah di antara 30 juta, 33 juta sampai 35 juta sebelumnya sekitar 27 28 bisa. Sekarang sudah 33-35 juta dengan mutu pelayanan minimal," ungkap dia.

Sebagai penyelanggara pihaknya mengungkap kenaikan harga paket umrah wajar dan menjadi pilihan bijaksana baik calon jemaah dan PPIU.

"Penyesuaian biaya ini sebuah pilihan bagi jemaah yang tertunda, jika kemudian merasa siap untuk diperhatikan dalam masa panemi ini tetap ada penyesuaian biaya perjalanan," kata Firman.\
Diketahui, hampir 8 bulan pemerintah Arab Saudi menutup sementara pelaksanaan umrah dan ziarah akibat pandemi Covid-19.

Umrah akhirnya dibuka pada Oktober secara bertahap dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat.

Pelaksanaan umrah untuk jemaah dari luar Arab Saudi atau jemaah internasional sendiri dibuka pada awal November lalu.

Diketahui, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Baca juga: Ibadah Umrah Saat Pandemi, Amphuri Sebut Arab Saudi Belum Beri Kuota untuk Jemaah Indonesia

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman mengatakan, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi ini memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,”
kata Oman diketeranganya, Senin (2/11/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved