Berita Palembang
RATU Dewa Geram Masih ada Tempat Hiburan dan Hajatan tak Patuhi Prokes, Terpaksa Dibubarkan!
Karenanya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang mengaku masih melakukan razia untuk penegakkan disiplin protokol kesehatan.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang terus berupaya untuk menekan penambahan kasus Covid-19.
Karenanya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang mengaku masih melakukan razia untuk penegakkan disiplin protokol kesehatan.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan saat ini fokus penegakkan protokol kesehatan bukan hanya pada pengendara motor/mobil, pejalan kaki yang melintas namun juga ke tempat-tempat hiburan serta lokasi hajatan.
"Sekarang kita sedang koordinasi dengan Polrestabes dan TNI untuk optimalisasi petugas penegakkan disiplin Prokes. Razia ini sifatnya terpadu dan inspeksi mendadak. Fokusnya pada tata kelola prokesnya, apakah semisal di tempat hiburan, hajatan, mall dll tersedia 3 hal protokol kesehatannya," katanya, Senin (9/11/2020).
Menurut Dewa, lokasi-lokasi yang disebutkannya masih harus dilakukan penertiban. Karena belum lama ini hajatan yang menghadirkan orgen tunggal dibubarkan paksa.
"Karena tidak ikuti protokol kesehatan terpaksa dibubarkan. Selama resepsi mematuhi protokol kesehatan tak masalah namun bila tidak jaga jarak dan Prokes lainnya dilanggar pasti kita bubarkan," tegasnya
Selain itu, pengenaan denda dan sanksi diberlakukan bagi siapapun yang melanggar Prokes termasuk bila penyelenggara hajatan terbukti ada pelanggaran.
"Kita tahapan sanksi bermacam, mulai dari teguran, tertulis sampai denda. Nah penyelenggara hajatan entah itu EO atau tuan rumah bisa juga dikenakan sanksi," katanya.
Upaya pendisiplinan protokol kesehatan, kata Dewa diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat untuk lebih peduli terhadap protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19
Baca juga: Ratu Dewa Bertekad PS Palembang Jadi SFC-nya Palembang, Renovasi Stadion Kamboja Jadi Homebase
Baca juga: Ratu Dewa Terjun Langsung Pantau Perbaikan Jalan Sukabangun Palembang
Baca juga: Ratu Dewa Lantik Ratusan Kepala Sekolah di Palembang, Tidak Punya NUKS tak Bisa jadi Kepsek
Apalagi, upaya penegakkan disiplin protokol kesehatan bersama Satgas Gabungan memberikan dampak signifikan. Terlihat dari status zona pandemi Kota Palembang yang masih berstatus oranye (kategori rendah).
"Sesuai informasi Dinkes kota Palembang masih di zona oranye. Ini akan terus ditekan hingga kita berada di zona hijau," katanya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Palembang, Zulkarnain mengatakan serapan anggaran penanganan Covid-19 Kota Palembang telah mencapai 50 persen dari total anggaran.
"Dari Rp 100 miliar anggaran refocusing dan relokasi untuk penanganan dampak Covid-19, terserap sudah Rp 50 miliar per Oktober 2020," tutupnya.
Berdasarkan data Dinkes Kota Palembang 9 November 2020, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 3.633 kasus atau naik 10 kasus dibandingkan periode 8 November 2020.
Begitu juga Suspek naik 14 kasus dan kini berjumlah 14.406. Kontak erat naik 9 kasus menjadi 3188 kasus dan jumlah kasus pasien Covid-19 yang sembuh naik sebanyak 15 kasus menjadi 3038. Sementara kasus Covid-19 meninggal nihil dan masih berjumlah 217 kasus.
