Pilkada 2020 di Sumsel

Tim Pemenangan Paslon 2 Ilyas dan Endang Mengaku Semakin Termotivasi Memenangkan Pilkada Ogan Ilir

Agenda terdekat tahapan Pilkada Ogan Ilir yang akan dilaksanakan adalah debat paslon di Palembang pada 12 November mendatang.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/agung dwipayana
Tim Pemenangan Paslon 2 Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak seusai bertemu anggota komisioner KPU Ogan Ilir, Jumat (6/11/2020). 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Tim pemenangan paslon 2 mengaku semakin termotivasi memenangkan Pilkada Ogan Ilir pada 9 Desember mendatang, pasca pengumuman pencabutan diskualifikasi.

"Kami akan semakin terlihat karena paslon 2 Pak Ilyas dan Pak Endang berdasarkan putusan MA tak terbukti melanggar.

Baca juga: Ilyas Panji Alam Desak KPU Ogan Ilir Terbitkan Putusan Baru, Gugatannya Dikabulkan Mahkamah Agung

Baca juga: BREAKING NEWS : Keputusan MA Belum Dilaksanakan, Ribuan Massa Demo ke Kantor KPU & Bawaslu Ogan Ilir

Ini juga berkat doa masyarakat sehingga hak kami dalam Pilkada dikembalikan," kata Ketua Tim Pemenangan Paslon 2, Julian Gunhar kepada wartawan seusai bertemu anggota komisioner KPU Ogan Ilir, Jumat (6/11/2020).

Dengan dibatalkan keputusan diskualifikasi ini, tim pemenangan paslon 2 akan segera mengintensifkan aktivitas kampanye.

Sebelumnya banyak waktu kampanye yang terbuang selama proses gugatan diskualifikasi di Mahkamah Agung (MA).

Kendati demikian tim pemenangan paslon 2 mengaku tak merasa ketinggalan.

"Kami tidak merasa tertinggal karena sejak didiskualifikasi, kami tidak mengendorkan semangat kampanye dan menyosialisasikan program paslon 2," ujar Gunhar.

Baca juga: Daftar Tempat Wisata di Kabupaten Ogan Ilir, Ada Ancol, Rumah Warna-warni dan Jembatan Tanjung Senai

Agenda terdekat tahapan Pilkada Ogan Ilir yang akan dilaksanakan adalah debat paslon di Palembang pada 12 November mendatang.

Tim paslon 2 dua mengaku siap karena telah menyiapkan materi debat.

"Kami sudah siap. Kami juga berdoa agar proses demokrasi di Ogan Ilir ini berjalan benar-benar sesuai aturan," ujarnya.

Dianulir

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah resmi menerima salinan surat dari Mahkamah Agung (MA).

KPU Ogan Ilir akhirnya menganulir keputusan mendiskualifikasi Ilyas-Endang dari Pilkada Ogan Ilir.

"Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2 tahun 2020 atas nama pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati kepada wartawan di Indralaya, Jumat (6/11/2020).

Selain mencabut keputusan diskualifikasi, KPU Ogan Ilir menyatakan pasangan Ilyas-Endang resmi kembali menjadi peserta Pilkada Ogan Ilir tahun 2020.

"Menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 yang memenuhi syarat yaitu paslon nomor urut 1 yakni pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani dan paslon nomor urut 2 pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," papar Massuryati.

KPU Ogan Ilir selanjutnya segera melayangkan surat keputusan (SK) penetapan peserta Pilkada kepada pasangan Ilyas-Endang.

"Segera kami layangkan surat kepada paslon nomor urut 2," tegas Massuryati.

Sebelumnya, pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi itu telah diterbitkan di website resmi MA pada 27 Oktober lalu.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro juga telah membenarkan pengabulan gugatan diskualifikasi dari pasangan Ilyas-Endang tersebut.

Berikut isi lengkap putusan MA :
1. Mengabulkan permohonan pemohon sebagian.

2. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 atas na pasangan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., MM dan Ir. H. Endang PU Ishak, S.H., M.Si nomor urut 2.

3. Memerintahkan termohon untuk mencabut keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 atas na pasangan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M dan Ir. H. Endang PU Ishak, S.H., M.Si nomor urut 2.

4. Memerintahkan termohon untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 yang memenuhi syarat yaitu :

a. Pasangan calon Panca Wijaya Akbar, SH dan Ardani, SH., MH.

b. Pasangan calon H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., MM dan Ir. H. Endang PU Ishak, S.H., M.Si.

5. Menolak permohonan pemohon selebihnya.

6. Menghukum termohon membayar biaya sengketa sejumlah Rp 1.000.000.00 (satu juta rupiah). (Agung Dwipayana)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved