KPU Ogan Ilir Didemo

BREAKING NEWS : Keputusan MA Belum Dilaksanakan, Ribuan Massa Demo ke Kantor KPU & Bawaslu Ogan Ilir

Ribuan orang yang merupakan pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung
Ribuan massa aksi mendatangi kantor KPU dan Bawaslu Ogan Ilir meminta mereka untuk melaksanakan keputusan MA menetapkan kembali pasangan Ilyas-Endang sebagai paslon vupati-wakil bupati Ogan Ilir, Senin (2/11/2020) 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Ribuan orang yang merupakan pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, mendatangi halaman komplek perkantoran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir pada Senin (2/11/2020) siang pukul 11.00.

Kedatangan massa, selain menanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan diskualifikasi paslon nomor urut 2, juga meminta KPU menindaklanjuti putusan MA tersebut.

"Kami meminta KPU dan Bawaslu Ogan Ilir segera mentaati putusan MA untuk menetapkan kembali pasangan Ilyas-Endang sebagai peserta Pilkada," kata Ketua Tim Pemenangan Ilyas-Endang, Julian Gunhar di sela aksi.

Gunhar mengungkapkan, saat paslon 2 didiskualifikasi, tim pemenangan menghormati keputusan KPU dan tetap mengikuti proses yang ada.

"Namun setelah putusan MA keluar, KPU belum juga menindaklanjuti putusan tersebut.

Ini (putusan MA) mutlak dan tidak bisa diganggu-gugat.

KPU Ogan Ilir wajib menindaklanjuti ini," tegas Gunhar.

"Kalau KPU Ogan Ilir tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, tentu KPU Provinsi Sumsel atau bahkan KPU RI yang akan mengambil alih tugas ini," kata Gunhar menambahkan.

Pada aksi kali ini, Gunhar dan massa yang merupakan kader PDI-P Ogan Ilir berharap agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan pimpinan KPU dan Bawaslu Ogan Ilir karena dinilai telah mencederai demokrasi di Ogan Ilir.

"Kami minta DKPP pecat Ketua KPU dan Bawaslu Ogan Ilir karena mencoreng demokrasi atas keputusan diskualifikasi yang ternyata keliru tersebut," kata Gunhar.

Sebagai bentuk rasa syukur sekaligus protes pada keputusan diskualifikasi, massa melemparkan bangkai seekor kambing yang telah disembelih di depan kantor komplek perkantoran KPU dan Bawaslu Ogan Ilir.

Belum Terima Salinan

Terpisah, Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati mengungkapkan, pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA sejak pengabulan gugatan diskualifikasi diumumkan MA pada 27 Oktober lalu.

"Sampai hari ini kami belum menerima surat resmi dari MA terkait pengabulan gugatan diskualifikasi paslon nomor urut 2. Kalau sudah diterima, segera kami tindaklanjuti (menetapkan kembali paslon 2 sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir)," kata Massuryati menegaskan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved