Pilkada 2020 di Sumsel
Ilyas Panji Alam Desak KPU Ogan Ilir Terbitkan Putusan Baru, Gugatannya Dikabulkan Mahkamah Agung
"Kita belum bisa berkomentar banyak, karena putusan itu akan kita telaah dan pelajari terlebih dahulu, apa poin- poin putusannya," kata Ketua KPU OI.
"Jadi kalau lewat tanggal itu, apapun upaya yang ada, tidak akan ditindaklanjuti, ini sudah diatur dalam undang- undang," jelas komisioner Bawaslu Sumsel A Junaidi.
Diungkapkannya, Pilkada OI bisa saja akan tetap berlangsung dan hanya diikuti satu pasangan calon yang ada saat ini.
Baca juga: Jika Besok Surat dari MA Tidak Datang ke KPU Ogan Ilir, Ilyas-Endang Terancam Batal Ikut Pilkada
"Secara umum tugas Bawaslu sudah selesai, sekarang masih ada waktu lima hari sebelum 9 November, dan Bawaslu Sumsel sudah menginstruksikan Bawaslu OI, untuk mengingatkan KPU OI agar segera melengkapi surat putusan MA itu dan melakukan pleno, apa yang diambil kedepan," ujarnya.
Ditambahkan Junaidi, selain OI Pilkada di Kabupaten OKU Timur juga terancam hanya diikuti satu pasangan calon yang ada. Mengingat satu paslon lainnya yaitu Ruslan Taimi belum melengkapi surat pemberhentiannya sebagai anggota TNI.
"Selama ini, baru pemberitahuan pengunduran diri berupa izin tempat ia bekerja, belum ada pemberhentian secara resmi yang diberikan ke KPU OKUT sebagai syarat penting sebagai peserta Pilkada," tandasnya.
Dilanjutkan Junaidi, memang Ruslan tetap bisa dianggap telah memenuhi syarat paslon, tetapi jika tidak ada pemberitahuan lebih lanjut akan proses pemberhentiannya, maka bisa saja pencalonannya dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dibatalkan atau didiskualifikasi.
Baca juga: Gara-Gara Selewengkan Dana Desa Untuk Bisnis Batu Giok, Mantan Kades Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara
"Jadi, kalau Ruslan bisa membuktikan pemberhentiannya sebagai anggota TNI masih dalam proses, maka tidak masalah. Tetapi jika hingga 9 November tidak ada kejelasan bisa dikatakan TMS," pungkas Junaidi.