Pilkada 2020 di Sumsel

Ilyas Panji Alam Desak KPU Ogan Ilir Terbitkan Putusan Baru, Gugatannya Dikabulkan Mahkamah Agung

"Kita belum bisa berkomentar banyak, karena putusan itu akan kita telaah dan pelajari terlebih dahulu, apa poin- poin putusannya," kata Ketua KPU OI.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/arief
Tim hukum Ilyas Panji Alam selaku calon Bupati Ogan Ilir, yang pencalonannya didiskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir, memperlihatkan salinan keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatannya. 

SRIPOKU.COM.COM, PALEMBANG - Ilyas Panji Alam mendesak KPU Ogan Ilir membatalkan keputusan diskualifikasi pencalonannya sebagai Bupati Ogan Ilir pada Pilkada 2020 ini. Hal tersebut menyusul sudah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pria yang berpasangan dengan Endang PU Ishak tersebut.

Desakan ini disampaikan tim advokasi hukum Ilyas Panji- Endang PU Ishak (sebelum paslon 02) yang telah mengirimi surat ke KPU Ogan Ilir untuk menerbitkan keputusan baru.

"Kita mendesak KPU Ogan Ilir untuk menerbitkan keputusan baru, tentang pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir 2020, tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung," kata tim Advokasi Ilyas Panji, Firli Darta dan Erik Ekstrada selepasa menyerahkan salinan putusan MA ke KPU OI, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Satu Lagi Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Lubuklinggau, Total 3 Meninggal, Ada Nama Bripka Bobbi

Diterangkan Firli, pihaknya dalam surat tersebut melampirkan fotocopy salinan atas putusan MA.

"Dalam surat itu, kita juga melampirkan fotocopy salinan putusan resmi dari MA, yang kita terima melalui via pos," terangnya, seraya surat telah diterima staff KPU Ogan Ilir.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) mengaku, akan mempelajari atau menelaah terlebih dahulu putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Bupati non aktif Ilyas Panji atas putusan KPU OI yang mendiskualifikasinya di Pilkada setempat 2020.

"Kita belum bisa berkomentar banyak, karena putusan itu akan kita telaah dan pelajari terlebih dahulu, apa poin- poin putusannya," kata ketua KPU OI Masuryati sebelumnya.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Wajib Tahu! Ini 7 Tips Jitu Memilih Tempe yang Berkualitas tanpa Bahan Pengawet

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU Sumsel untuk mengambil langkah- langkah selanjutnya, atas adanya putusan MA.

"Yang jelas kita akan meminta masukan dari KPU Sumsel juga sebelum diputuskan nanti," terangnya.

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu salinan resmi putusan MA tersebut, yang dikabarkan telah dikirim pihak MA.

"Kita sudah cek di kantor pos tadi, katanya dikirim lewat pos tapi belum ada. Mungkin dalam perjalanan," capnya.

Terkait sesuai peraturan, jika 30 hari sebelum hari pencoblosan 9 Desember 2020 atau tepatnya 9 November belum ada putusan resmi KPU apakah kembali memutuskan Ilyas Panji Alam sebagai peserta Pilkada 2020, ia belum bisa memastikannya.

Baca juga: Video Modus Pura-Pura Sholat, Pemuda Pengangguran di Palembang ini Curi Uang Kotak Amal

Namun putusan MA itu pasti akan dilakukannya.

"Saya rasa tidak masalah (lewat 9 November), karena sudah ada pemberitahuan dari MA. Sekarang kita menunggu salinan resmi saja, dan akam kita plenokan," ujarnya.

Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel mengungkapkan, jika hingga 9 November 2020 belum asa putusan dari KPU OI untuk putusan baru peserta Pilkada di OI, maka dianggap batal demi hukum.

"Jadi kalau lewat tanggal itu, apapun upaya yang ada, tidak akan ditindaklanjuti, ini sudah diatur dalam undang- undang," jelas komisioner Bawaslu Sumsel A Junaidi.

Diungkapkannya, Pilkada OI bisa saja akan tetap berlangsung dan hanya diikuti satu pasangan calon yang ada saat ini.

Baca juga: Jika Besok Surat dari MA Tidak Datang ke KPU Ogan Ilir, Ilyas-Endang Terancam Batal Ikut Pilkada

"Secara umum tugas Bawaslu sudah selesai, sekarang masih ada waktu lima hari sebelum 9 November, dan Bawaslu Sumsel sudah menginstruksikan Bawaslu OI, untuk mengingatkan KPU OI agar segera melengkapi surat putusan MA itu dan melakukan pleno, apa yang diambil kedepan," ujarnya.

Ditambahkan Junaidi, selain OI Pilkada di Kabupaten OKU Timur juga terancam hanya diikuti satu pasangan calon yang ada. Mengingat satu paslon lainnya yaitu Ruslan Taimi belum melengkapi surat pemberhentiannya sebagai anggota TNI.

"Selama ini, baru pemberitahuan pengunduran diri berupa izin tempat ia bekerja, belum ada pemberhentian secara resmi yang diberikan ke KPU OKUT sebagai syarat penting sebagai peserta Pilkada," tandasnya.

Dilanjutkan Junaidi, memang Ruslan tetap bisa dianggap telah memenuhi syarat paslon, tetapi jika tidak ada pemberitahuan lebih lanjut akan proses pemberhentiannya, maka bisa saja pencalonannya dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dibatalkan atau didiskualifikasi.

Baca juga: Gara-Gara Selewengkan Dana Desa Untuk Bisnis Batu Giok, Mantan Kades Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara

"Jadi, kalau Ruslan bisa membuktikan pemberhentiannya sebagai anggota TNI masih dalam proses, maka tidak masalah. Tetapi jika hingga 9 November tidak ada kejelasan bisa dikatakan TMS," pungkas Junaidi.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved