Sosok Komsi Pelaku Penembak Polisi Aiptu Robin, Melawan Komandan Kompi hingga Dipecat dari Brimob
Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, Kimso alias KMS diberhentikan secara tidak hormat dari Brimob karena melawan komandan kompi.
Saat itu, di bengkel yang sepi itu terdapat beberapa orang dan 2 di antaranya terlibat pertengkaran.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan 2 orang tersangka, yakni NN, seorang perempuan dan KMS.
Peristiwa itu sendiri, bermula dari NN menyuruh KMS untuk meneror dan mengambil KD dan IRV agar bertemu dengan NN pada 26 Oktober 2020.
Sehari kemudian, KMS turun dari mobil lalu memecah kaca dan merusak peralatan bengkel.
Korban yang kebetulan berada di lokasi mengingatkan pelaku agar berhenti namun tidak diindahkan.
Korban sempat membuat tembakan ke bawah.
Pelaku berpura-pura mengajak berbicara secara baik-baik.
Setelah korban mendekat, pelaku memukul tangan korban dengan double stick sehingga senjata korban jatuh.
KMS merebut senjata korban lalu menembak sebanyak 2 kali.
Salah satunya di bagian rusuk sebelah kiri dan mengenai paru-paru korban sehingga sampai saat ini masih dalam keadaan kritis.
Polisi masih mengejar pelaku lainnya.
Dari 5 pelaku lainnya, 3 orang di antaranya sudah diketahui, yakni Ameng, Endang dan Hatta.
Sedangkan 2 orang lainnya masih diselidiki.
"Kami ingatkan betul segera menyerahkan diri ke kami. Pasti kami kejar dan akan lakukan tindakan tegas," katanya. (Tribun-medan.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sosok Pelaku Penembak Aiptu Robin Silaban, Tubuh Bertato dan Pecatan dari Brimob Tahun 1999,