Pilkada 2020 di Sumsel
Masih Banyak Oknum ASN yang tidak Netral Jelang Pilkada 2020 di Sumsel
Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kian meningkat menjelang pelaksanaan pilkada serentak
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kian meningkat menjelang pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
Berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 2 November lalu, terdapat 8.012 pelanggaran yang dilaporkan melakukan pelanggaran-pelanggaran netralitas.
Sebanyak 604 orang sudah direkomendasikan untuk diberikan sanksi, sementara baru 344 atau 57 persen pelanggaran yang dilakukan tindak lanjut pejabat pembina kepegawaian.
Baca juga: Saling Lapor Antar Paslon Kembali Terjadi di Muratara, Bawaslu Sebut Perihal Politik Uang
Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, menyebutkan jabatan pelanggaran netralitas dilakukan oleh ASN dengan jabatan fungsional sebesar 25,8 persen dan untuk kategori pelanggaran tertinggi yaitu kampanye melalui media sosial 24,6 persen.
"Momen Pilkada saat ini menjadi perhatian kita bersama mengingat pelanggaran netralitas ASN masih menunjukkan peningkatan menjelang pilkada," jelas Tasdik pada Webinar Netralitas Aparatur Sipil Negara 2020 bertema Membangun Meritokrasi dan Demokrasi Indonesia yang diselenggarakan oleh Universitas Sriwijaya dan IAPA Sumsel, Rabu (4/11/2020).
Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menyebutkan, masih banyak kepala daerah yang belum menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.
Baca juga: Joe Biden Masih Unggul, Namun Perdana Menteri (PM) Slovenia Beri Ucapakan Selamat Buat Donald Trump
"Data dari KASN mlah yang melanggar netralitas karena pilkada 8.012, 604 sudah rekomendasi, 344 sudah keluar rekomendasi, tapi yang dilaksanakan rekomendasi oleh kepala daerah masih sangat sedikit," ujar Mardani.
Mardani mengatakan, pihak yang harus mengawasi netralitas ASN bukan hanya KASN tetapi juga seluruh rakyat Indonesia.
Menurut dia, masih terus bertambahnya pelanggaran netralitas ASN juga karena sanksi untuk kepada yang netral sangat lemah. Beberapa bahkan rekomendasi tidak dilaksanakan.
Baca juga: Sebatangkara Hidup di Jalanan, Kakak-Adik Ini Rajin Menabung dari Mengemis, Saldonya Rp 135 Juta
Tak hanya itu, sanksi pun tidak dilaksanakan oleh kepala daerah tempat pilkada dilaksanakan karena diduga masih memiliki relasi dengan pasangan calon (paslon).
"ASN harus sejahtera, harus berintegritas , harus berkapasitas kalau tiga langkah ini tercapai maka Indonesia yang adil makmur sejahtera dapat tercapai," kata dia.
Pengamat politik Universitas Sriwijaya, Husni Thamrin, mengatakan, terjadinya ketidaknetralan ASN karena faktor pendorong dan penarik. Faktor pendorong biasanya karena masih ada perbedaan antara ASN biasa ASN pejabat.
Baca juga: Murid Valentino Rossi Ini Siap Tampil Habis-habisan Demi Raih Gelar Juara MotoGP 2020
"Saat ASN menjadi pejabat, gaji dan tunjangan tidak seberapa tapi ada privilege yang menjadikan hidup lebih menyenangkan meski tanggung jawabnya juga besar," kata Husni
Menurut Husni, ketidaksabaran dengan pertumbuhan karir pun menjadi faktor pendorong ASN untuk tidak netral.