Berita Palembang

Melawan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, Pelaku Pencurian di Palembang Ini Keok Kena Dor

Waktu tiga hari setelah melakukan penyelidikan, Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes, Palembang, pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Kanit Pidum Reskrim Polrestabes Palembang AKP Robert Siombing dan anggotanya Erik yang mengamankan tersangka Fajri 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hanya dalam waktu tiga hari setelah melakukan penyelidikan, Unit Pidum (pidana umum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing, berhasil mengungkap pelaku pencurian Speedometer dan audio Speaker R4 (mobil-red).

Dengan bermodalkan rekaman CCTV pelaku yakni Fajri (44), warga Kertapati Palembang, berhasil diringkus, Senin (2/11/2020), malam.

Lantaran, melawan petugas dan hendak kabur saat ditangkap, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur, setelah tembakan peringatan ke atas tak digubris pelaku.

Tak pelak, usai mendapatkan perawatan di rumah sakit, Fajri pun langsung digelandang ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan Fajri terjadi pada Kamis, (29/10/2020), sekitar pukul 09.20 di Jalam Porka RT 01 Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati, Palembang. Diketahui korban yakni Eka Fikriadi (40), saat korban hendak mengendarai mobilnya.

Baca juga: Modal Rp 100 Ribu, Kakek Ini Perdayai Anak di Bawah Umur, Lokasinya Digerebek Polrestabes Palembang

Baca juga: Berita Orang Hilang : Bayyina Seminggu tak Pulang, Orang Tua Lapor ke SPKT Polrestabes Palembang

Dan diketahui Spedo meter dan audio speaker mobil L300 BG 9491 JA miliknya sudah hilang. Dan mendapati aksi pencurian tersebut, korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kertapati Palembang. Oleh unit Pidum dan Tekab 134 langsung diback up, pelaku langsung ditangkap.

"Benar pelaku ditangkap berawal adanya laporan korban tentang aksi pencurian yang masuk ke Polsek Kertapati Palembang. Lalu kita pun langsung melakukan penyelidikan bermodalkan CCTV," ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKP Wilian didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing, Selasa (3/11/2020).

Setelah keberadan pelaku berhasil diendus, lanjut Willian, anggota pun melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku saat ditangkap melawan petugas dan hendak kabur, tembakan peringatan dihiraukan pelaku, saat itu pelaku pun terpaksa diberikan tindakan tegas terukur," tegasnya.

Baca juga: 2 Kasat di Polrestabes Palembang Diangkat Jadi Kapolres Lubuklinggau & Prabumulih, Berikut Profilnya

Baca juga: Gawat, Kuota Rutan Polrestabes Palembang Kelebihan 573 Tahanan, Padahal Sedang Pandemi Covid-19

Selain mengamankan pelaku, sambungnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah spedo meter dan audio speker , 1 buah type mobil, barang yang dicurikan pelaku dari mobil korban.

"Atas ulahnya pelaku pun terancam pasal 363 KUHP, dengan hukuman kurungan penjara 7 tahun, " katanya.

Sedangkan Fadji ketika ditemui diruang Piket Reksrim, mengaku khilaf melakukan pencurian tersebut.

"Saya khilaf pak melakukan aksi pencurian ini dan terpepet kebutuhan rumah tangga, apalgi ini masih pandemi corona, saya tak bekerja. Untuk makan terpaksa saya mencuri," ungkapnya sambil menahan sakit.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved