Breaking News

Berita Palembang

Modal Rp 100 Ribu, Kakek Ini Perdayai Anak di Bawah Umur, Lokasinya Digerebek Polrestabes Palembang

Tidak hanya sekali, kakek YD (61) sudah tujuh kali merudapaksa anak di bawah umur. Pelaku setiap kali beraksi mengimingi korban dengan uang Rp 100 r

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM /Anton
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tidak hanya sekali, kakek YD (61) sudah tujuh kali merudakpaksa anak di bawah umur.

Pelaku setiap kali beraksi mengimingi korban dengan uang Rp 100 ribu.

Namun aksi bejatnya tersebut berakhir setelah petugas Ranmor Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Ranmor Iptu Novel dan Panit Opsnal Ranmor Iptu Uzer, mendapati pelaku tengah melancarkan aksinya.

Terkuak aksi asusila yang dilakukan YD terhadap bocah di bawah umur yang diketahui berusia 15 tahun ini yakni BG.

Sedangkan pelaku YD merupakan pemilik klinik di kawasan Palimo, di Jalan Kota Baru dan diketahui baru dibangunnya.

YD diamankan saat anggota melakukan patroli dan mendapatkan adanya aksi tak senonoh itu di TKP (tempat kejadian perkara).

Lalu, petugas langsung menuju lokasi dan mendapati, korban BG sedang dirudapaksa YD.

Pelaku panik karena didobrak petugas, YD hanya bisa tertunduk malu dan dengan cepat mencari pakaiannya.

Sedang BG masih terduduk lemas.

Tak pelak kakek yang berusia 61 tahun ini langsung diamankan petugas dan langsung digiring ke Polrestabes Palembang.

Dari keterangan YD, aksi cabulnya ini sudah dilakukan terhadap korban sebanyak 7 kali, dan setiap melakukan hubungan terlarang tersebut BG diberikan imbalan uang Rp 100 ribu.

Sementara, Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene, membenarkan bahwa pelaku diamankan saat petugas ranmor sedang melakukan patroli dan mendapatkan info adanya peristiwa Van tersbut.

"Hingga kini pelaku masih kita periksa, untuk dilakukan pengembangan terkait dugaan adanya korban lain," katanya. (diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved