UU Cipta Kerja

Masih Ada Typo di Naskah UU No 11 2020 Cipta Kerja, Apa Konsekuensi Hukumnya

NASKAH UU No 11 tahun 2020 Cipta Kerja yang disahkan Presiden, ternyata masih ditemukan kesalahan pengetikan alias typo. Apa konsekuensi hukumnya?

Editor: Sutrisman Dinah
SRIPOKU.COM/Nadyia Tahzani
Ilustrasi : OMNIBUS LAW 

Sementara, bertepatan dengan pengesahan UU Cipta Kerja,  Senin lalu, massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar unjuk rasa yang terpusat di Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Buruh menyerukan menolakan terhadap UU Cipta Kerja dan mereka juga memprotes Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covi-19.

Presiden KSPI Said Iqbal memastikan, organisasi buruh akan mengajukan uji materil atau judicial review atas UU Cipta Kerja, setelah undang-undang tersebut diundang.

”Gugatan sudah ada. Sudah sangat siap sekali, tapi karena belum ada nomor (UU), tentu sesuai mekanisme persidangan di MK, dikhawatirkan kami di-NO, tidak diterima, oleh karena itu kami menunggu nomor setelah ditandatangani presiden,” kata Said Iqbal.

Dalam aksi unjukrasa itu, buruh meminta Mahkamah Konstitusi agar mmeriksa permohonan yang diajukan. Mereka berharap, MK bukan hanya memperhatikan gugatan buruh tetapi juga diminta mengambil inisiatif, dan menggali kebenaran uji materiil UU Cipta Kerja.

Said Iqbal mengatakan, MK dapat menunjukkan kekuasaannya sebagai the guardian of constitution (penjaga marwah konstitusi) dan pelindung hak asasi manusia (HAM).

“Sebagaimana telah disuarakan banyak pihak Undang-undang Cipta Kerja telah mengangkangi UUD 1945, melanggar hak konstitusional kaum buruh dan masyarakat, serta telah menista hak asasi manusia,” kata Said Iqbal.

__________________________ 

Sumber: (tribun network/taufik/genik)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved