UU Cipta Kerja
Masih Ada Typo di Naskah UU No 11 2020 Cipta Kerja, Apa Konsekuensi Hukumnya
NASKAH UU No 11 tahun 2020 Cipta Kerja yang disahkan Presiden, ternyata masih ditemukan kesalahan pengetikan alias typo. Apa konsekuensi hukumnya?
SRIPOKU.COM -- Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengakui, masih terjadi kesalahan dalam naskah Undang-undang Cipta Kerja yang diteken Presiden pada Senin (2/11). Pemerintah menganggap kesalahan itu sebagai kesalahan teknis.
Menurut Pratikno, kekeliruan yang terdapat dalam naskah UU Nomor 11 tahun 2020 tersebut, bersifat teknis dan dianggap tidak mempengaruhi substansi dan implementasi omnibus law atau "undang-undang sapu jagat" tersebut.
“Hari ini (Selasa, 3/11), kita menemukan kekeliruan penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan itu bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno di Jakarta.
Atas kesalahan itu, menurut Pratikno, Sekretariat negara berusaha seteliti mungkin menyempurnakan berkas naskah yang diundangkan.
Baca juga: Presiden Teken Omnibus Law UU Cipta Kerja, Sah Berlaku sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020
Baca juga: Video : Presiden Jokowi Teken Omnibus Law UU Cipta Kerja, Sah Berlaku sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020
Sekretariat Negara menerima naskah RUU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI itu pada tanggal 14 Oktober. Setelah dilakukan review, memang ditemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.
”Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” kata Pratikno.
Dikatakan, masih ditemukan kesalahan dalam naskah UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan itu, dianggap sebagai catatan dan masukan untuk menyempurnakan tersbeut.
Seperti dikhawatirkan selama ini, ketika UU Cipta Kerja yang diserhakan untuk ditanda-tangani presiden, UU Cipta Kerja sarat kritikan. UU No 11/2020 dinilai banyak kejanggalan. Diantaranya, pasal 6 yang isinya merujuk pada pasal 5 ayat 1, namun rujukan tersebut tidak ada.
Pasal 6 dalam Undang-undang setebal 1.187 halaman tersebut berbunyi merujuk pada pada pasal 5 ayat(1), padahal tersebut tidak memuat ayat.
Pasal 5 berbunyi:
“Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.”
Pasal 6 berbunyi:
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Sebelumnya, sejak diajukan pemerintah dan pembahasan di DPR RI, RUU Cipta Kerja telah menuai kontroversi. Kemudian, ketika DPR RI mengagenda pengesahan tanggal 5 Oktober sudah diwarnai penolakan dan unjukrasa.
Rangkaian unjukras menolak UU Cipta Kerja tersus berlangsung sampai akhirnya UU Cipta Kerja ditandaa-tangani Senin, 2 November 2020 dan diundangkan pada hari yang sama.
Dikutip Setneg.go.id, UU Cipta Kerja kemudian diberikan nomor sehingga menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Nakah undang-undang omnibus law memiliki 1.187 halaman. Terdiri dari XV Bab dan 186 pasal.
UU Cipta Kerja dinyatakan akan dilengkapi dengan peraturan pelaksanaan dalam waktu 3 bulan. ”Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 186.
