Tersangka Baru Kasus Anggota Moge Keroyok Anggota TNI, SR Ikut Dorong Serda M Yusuf dan Terjengkang

"Tak terima, geng motor yang diketahui berasal dari luar Sumbar langsung mengeroyok korban, hingga babak belur,"

Editor: Hendra Kusuma
Ist/handout
Salah satu tayangan anggota moge keroyok anggota TNI 

Tersangka yang diamankan diduga ikut melakukan pemukulan terhadap dua anggota TNI.

Saat ditanyakan apakah ada kemungkinan tambahan tersangka lainnya, Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara, mengatakan pengendara yang diamankan mereka yang ikut melakukan tindak pidana.

Ia berharap masyarakat mengerti akan proses hukum karena tidak semua pengendara terlibat.

Dody mengatakan mengamankan dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi.

Bila ada alat bukti dan keterangan saksi, AKBP Dody Prawinegara pun memastikan tidak akan pandang bulu.

"Kalau memang ada keterangan saksi yang mengarah ke tersangka lain atau alat bukti lain yang menunjukkan bahwasanya adanya tersangka lainnya, kita tidak pandang bulu," kata Dody, Minggu (1/11/2020).

Ia menjelaskan, sementara ini yang mengarah ke perbuatan tindak pidana pengeroyokkan Pasal 170 KHUP jo 351 KHUP itu ada empat orang.

"Di media, beberapa saya baca, mereka seakan-akan ingin semuanya (untuk diamankan). Tapi tidak bisa begitu di kaca mata hukum," katanya.

Ia menjelaskan, yang berada di sekitar kejadian tersebut tidak bisa ikut diamankan.

Banyak masyarakat yang tidak tahu dan tidak mengerti. Bahwa tindak pidana itu adalah yang berbuat, sehingga terjadi tindak pidana itu. Itulah yang harus mempertanggungjawabkan tindak pidananya itu," katanya.

Sudah 4 Tersangka

Jumlah tersangka pengeroyokan anggota TNI di Bukittinggi oleh pengendara moge (motor gede) kembali bertambah.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara, mengatakan ada tambahan dua tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh pengendara moge di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Sebelumnya dua tersangka sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Bukittinggi pada Sabtu, 31 Oktober 2020.

"Tersangka dalam perkara kemarin bertambah dua orang, sehingga jadinya empat," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara saat dihubungi TribunPadang.com, Minggu (1/11/2020).

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved