Tersangka Baru Kasus Anggota Moge Keroyok Anggota TNI, SR Ikut Dorong Serda M Yusuf dan Terjengkang
"Tak terima, geng motor yang diketahui berasal dari luar Sumbar langsung mengeroyok korban, hingga babak belur,"
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Tak pandang bulu, demikian sikap anggota kepolisian dalam mengusut Kasus Anggota Moge Keroyok Anggota TNI.
Meski komunitas Motor Gede ini dipimpin seorang mantan petinggi, namun pihak kepolisian menyatakan, yang salah tetap salah dan harus mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatan.
Kini setelah menetapkan 4 tersangka dalam Kasus Anggota Moge Keroyok Anggota TNI, pihak kepolisian kembali menetap satu orang menjadi tersangka.
Sehingga kini total ada 5 tersangka baru dalam Kasus Anggota Moge Keroyok Anggota TNI.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kapolres Buktitinggi Provinsi Sumatera Barat melalui Humas.
Dilansir dari Tribunnews.com, Polres Bukittinggi menerapkan TR (33) sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil gelar untuk tersangka bertambah 1 orang atas nama TR," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi, Senin (2/11/2020)
Dalam kasus ini, TR diduga kuat ikut melakukan pengeroyokan terhadap Serda M Yusuf. Hal tersebut diketahui usai kepolisian memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.
"TR mendorong korban Muhammad Yusuf sampai terjatuh dan dikuatkan keterangan saksi karyawan toko butik dan ponsel di TKP dan video pada saat kejadian," jelasnya.
Hingga saat ini, kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah BS, MS, NJAD, HS dan TR.
"Jumlah total tersangka menjadi 5 orang," tandas dia.
Tak akan pandang bulu
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara, memastikan pengendara Moge yang diamankan adalah mereka yang ikut melakukan tindak pidana.
Ia berharap masyarakat mengerti akan proses hukum karena tidak semua pengendara terlibat.
Dody mengatakan mengamankan dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi.