Empat Provinsi Tetap Naikkan UMP, Menaker: Surat Edaran Hanya Referensi Saja
Empat provinsi naikkan UMP dengan berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan. Alasannya, karena banyak dunia usaha terpukul akibat pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020,tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melalui SE tersebut, Menkaer meminta seluruh kepala daerah tidak menaikkan upah minimum, baik upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum regional (UMR) dan upah minimum sektoral (UMS).
Namun ternyata tidak semua Provinsi mematuhi SE Menaker tersebut dengan tetap menaikan upah minim provinsi dengan berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun merespons terkait keputusan beberapa pemerintah daerah yang tidak mengikuti Surat Edaran (SE) mengenai penetapan upah minimum 2021.
Dia katakan, SE tersebut diterbitkan sebagai panduan atau pedoman bagi para kepala daerah untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi Covid-19 terkait dengan penetapan upah minimum 2021
. "Apabila ada daerah yang tidak mempedomani surat edaran tersebut dalam penetapan upah minimumnya, hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," ujarnya, Minggu (1/11/2020).
Jadi dikatakan, surat edaran hanyalah referensi saja. Sebab menurut dia, keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan ranah dari para gubernur.
"Sehingga apabila ada pertimbangan lain daerah semestinya sudah menghitung dengan prudent (bijaksana)," ujarnya. Beberapa provinsi di Indonesia sudah mengumumkan keputusan UMP. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sudah menetapkan bahwa UMP tahun 2021 sama dengan tahun ini.
Baca juga: Sejumlah Unsur Buruh Tolak SE Menaker, Dugaan KSPI Menaker Berbohong
Baca juga: Empat Provinsi Abaikan Surat Edaran Menaker, Tetap Menaikan Upah Minimum 2021
Baca juga: Massa Buruh Kembali Suarakan Aspirasi, Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Ciptakerja
Berikut beberapa daerah yang menaikkan upah minimum.
1. Jawa Tengah
Gubernur Ganjar Pranowo menaikkan UMP 2021 di Jateng menjadi Rp 1.798.979,12. Sebelumnya, UMP Jateng tahun 2020 hanya Rp 1.742.015.
Kabar kenaikan UMP di Jateng merupakan yang pertama kali sejak keluarnya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Kenaikan UMP yang hanya sekitar Rp 50.000 dianggap tidak memberatkan dunia usaha.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2020 adalah yang terendah di Indonesia. Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 sebesar 3,54% menjadi Rp 1.765.000