Massa Buruh Kembali Suarakan Aspirasi, Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Ciptakerja

Masa buruh akan gelar aksi unjuk rasa Senin (2/11/2020). Aksi akan dipusatkan di depan kantor Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Azwir Ahmad
SRIPO/SYAHRUL HIDAYAT
Anggota Polwan Polrestabes Palembang berbagi minuman air meneral kemasan botol kepada aksi massa buruh yang menggelar aksi unjukrasa menolak UU Cipta Kerja di Jalan POM IX depan DPRD Sumsel, Kamis (15/10/2020). 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Massa buruh dari berbagai daerah kembali menyuarakan aspirasinya dengan menggelar aksi unjuk rasa, Senin (2/11/2020). Aksi yang membawa pesan penolakan terhadap UU Ciptakerja dan UMP 2021 ini akan dipusatkan depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin (2/10/2020) besok.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, aksi itu sekaligus menyampaikan surat mandat buruh yang akan menggugat ke MK.

“Menjadi pilihan kami mengajukan judicial review ke MK untuk memperjuangkan nasib buruh yang terdegradasi karena UU Cipta Kerja," ujar Andi, Minggu (1/11/2020).

Menurut Andi pengajuan judical review ke MK merupakan hak konstitusional, dan dia yakin majelis hakim MK akan mengabulkan tuntutan para buruh. “Kami masih yakin keadilan masih tegak di MK dan kami berharap majelis hakim MK bisa melihat secara jernih masalah UU Cipta Kerja yang sangat merugikan masa depan buruh Indonesia," kata dia.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya menyatakan, selain soal UU Cipta Kerja, aksi besok juga akan menyuarakan suara para buruh terkait UMP 2021. “Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," kata Said Iqbal.

Said Iqbal memastikan, meskipun nomor UU Cipta Kerja belum keluar, aksi 2 November di Istana dan Mahkamah Konstitusi akan tetap dilakukan.

Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik. Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," tegas Said Iqbal.

Selain 2 November, aksi akan dilanjutkan 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review dan tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik.

"Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok, Buruh Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja di Depan Gedung MK"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved