Empat Provinsi Abaikan Surat Edaran Menaker, Tetap Menaikan Upah Minimum 2021
empat provinsi yakni Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan abaikan SE Menaker, Tetap naikan upah minimum
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Sebanyak empat provinsi yakni Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan lebih memilih mengabaikan SE Menaker dengan tetap mengambil kebijakan menaikan upah minimum 2021.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta seluruh kepala daerah tidak menaikkan upah minimum, baik upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum regional (UMR) dan upah minimum sektoral (UMS).
Instruksi tidak menaikkan upah minimum tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Alasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengeluarkan kebijakan untuk tidak menaikan upah minimum 2021 adalah karena kondisi ekonomi Indonesia dalam masa pemulihan pasca tertekan pandemi corona. Menurutnya kenaikan upah tahun 2021 akan memberatkan dunia usaha.
Tapi tidak semua daerah mematuhi SE Menaker tersebut, sejumlah daerah tetap menaikkan upah minimum 2021 dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Sesuai aturan itu, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi setahun terakhir.
Daerah Yang Menaikan Upah Minimum
1. Jawa Tengah
Pemprov Jateng menaikkan UMP 2021 di Jateng menjadi Rp 1.798.979,12. Sebelumnya, UMP Jateng tahun 2020 hanya Rp 1.742.015.
Kabar kenaikan UMP di Jateng merupakan yang pertama kali sejak keluarnya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Kenaikan UMP yang hanya sekitar Rp 50.000 dianggap tidak memberatkan dunia usaha.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2020 adalah yang terendah di Indonesia. Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 sebesar 3,54% menjadi Rp 1.765.000
3. Jawa Timur
Pemprov Jatim menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,65%. Dengan demikian, upah minimum provinsi di Jawa Timur naik dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021. Dengan perubahan itu, upah minimum provinsi (UMP) Jatim hanya naik sekitar Rp 100.000.
4.Sulawesi Selatan
Sulawesi Selatan ikut menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 2%. Dengan demikian, upah minimum provinsi (UM) Sulawesi Selatan tahun 2021 menjadi Rp 3.165.876 per bulan. Sebelumnya, upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2020 sebesar Rp 3.103.800 per bulan
Baca juga: FSPMI: Ida Fauziyah Bukan Menaker, Tapi Menteri Apindo atau Menteri Kepengusahaan
Baca juga: Massa Buruh Kembali Suarakan Aspirasi, Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Ciptakerja
Baca juga: Unjuk Rasa Sebagai Ekspresi Penolakan Terhadap Produk Perundang-Undangan Hal Yang Wajar
Artikel ini telahn tayang di kontan.co.id dengan judul https://industri.kontan.co.id/news/selamat-upah-minimum-provinsi-2021-di-empat-daerah-ini-masih-naik?page=all