FSPMI: Ida Fauziyah Bukan Menaker, Tapi Menteri Apindo atau Menteri Kepengusahaan

Dinilai berpihak kepengusaha. Sekjen FSPMI: Ibu Ida Fauziyah bukan Menaker,tapi Menteri Apindo atau menteri kepengusahaan

Editor: Azwir Ahmad
Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Dinilai lebih sering berpihak kepada pengusaha ketimbang kepada pekerja, maka Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengecap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebagai menteri kepengusahaan bukan menteri tenaga kerja.

"Maka saya mengatakan Ibu Ida Fauziyah bukan Menaker, tapi Menteri Apindo atau menteri kepengusahaan. Saya ingin jelas mengatakan Ibu Ida Fauziyah ini adalah menteri kepengusahaan atau menteri Apindo karena yang dikatakan Apindo itu yang dia ikuti," ujarnya dalam konfrensi pers virtual, Jumat (30/10/2020).

Riden memberikan contoh keberpihakan Menaker terhadap kalangan pengusaha, yakni terkait keputusan upah minimum tahun 2021 dan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada momen Idul Fitri lalu.

"Contoh ketika Idul Fitri 2020 ini. Jauh sebelum Idul Fitri, Ketua Apindo, dan Kadin mengatakan kita berat THR maka terbitlah SE THR boleh dicicil. Bahkan, boleh tidak bayar atau berutang. Lalu, Pak Hariyadi mulai bulan Mei untuk UMP 2021 tidak bisa naik, dan ditambahin oleh Kadin. Nah, hari kemarin dijawab lagi oleh Menaker mengeluarkan SE tentang tidak dinaikkan upah 2021," katanya.

Atas keputusan tersebut, lanjut Riden, pihak serikat pekerja/serikat buruh akan melakukan upaya-upaya perlawanan. Dengan melakukan aksi mogok kerja nasional yang dilakukan pada 10 November.

Aksi mogok kerja akan dipusatkan di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara itu, yang di daerah, aksi mogok kerja akan berlangsung di kantor-kantor pemerintahan daerah dan juga Dinas Ketenagakerjaan.

"Kami tetap pada posisi akan meminta pada gubernur untuk membuatkan SK (surat keputusan). Memang realita yang ada sekarang, surat edaran digunakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini gubernur dan Apindo untuk berlindung di balik surat edaran itu untuk satu bahasa, tidak ada kenaikan di 2021," katanya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditujukan kepada gubernur semua provinsi.

Baca juga: Sejumlah Unsur Buruh Tolak SE Menaker, Dugaan KSPI Menaker Berbohong

Baca juga: Serikat Pekerja Ancam Demo Besar-besaran November, Bila Presiden Teken UU Omnibus Law Cipta Kerja

Baca juga: KPK Cecar Istri dan Teman Hiendra Soenjoto, Dalami Penggunaan Pasal Perintangan Penydikan

Ida sebelumnya mengatakan, meski adanya surat edaran tersebut, keputusan upah minimum berada di ranah kepala daerah. SE ini, lanjut dia, hanya sebagai bahan pertimbangan. Karena melihat dampak perekonomian Indonesia dan juga kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh atau pekerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serikat Pekerja: Ibu Ida Fauziyah Ini adalah Menteri Kepengusahaan...", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/30/150500526/serikat-pekerja-ibu-ida-fauziyah-ini-adalah-menteri-kepengusahaan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved