Empat Provinsi Tetap Naikkan UMP, Menaker: Surat Edaran Hanya Referensi Saja

Empat provinsi naikkan UMP dengan berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Editor: Azwir Ahmad
Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

3. Jawa Timur
 

Pemprov Jatim menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,65%. Dengan demikian, upah minimum provinsi di Jawa Timur naik dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021. Dengan perubahan itu, upah minimum provinsi (UMP) Jatim hanya naik sekitar Rp 100.000.

4. Sulawesi Selatan
 

Sulawesi Selatan ikut menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 2%. Dengan demikian, upah minimum provinsi (UM) Sulawesi Selatan tahun 2021 menjadi Rp 3.165.876 per bulan. Sebelumnya, upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2020 sebesar Rp 3.103.800 per bulan

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul https://money.kompas.com/read/2020/11/02/083235226/rincian-ump-2021-pulau-jawa-dki-tertinggi-yogyakarta-paling-rendah?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved