Empat Provinsi Tetap Naikkan UMP, Menaker: Surat Edaran Hanya Referensi Saja
Empat provinsi naikkan UMP dengan berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
3. Jawa Timur
Pemprov Jatim menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,65%. Dengan demikian, upah minimum provinsi di Jawa Timur naik dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021. Dengan perubahan itu, upah minimum provinsi (UMP) Jatim hanya naik sekitar Rp 100.000.
4. Sulawesi Selatan
Sulawesi Selatan ikut menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 2%. Dengan demikian, upah minimum provinsi (UM) Sulawesi Selatan tahun 2021 menjadi Rp 3.165.876 per bulan. Sebelumnya, upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2020 sebesar Rp 3.103.800 per bulan
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul https://money.kompas.com/read/2020/11/02/083235226/rincian-ump-2021-pulau-jawa-dki-tertinggi-yogyakarta-paling-rendah?page=all#page2