Foto Cabup Mura Diisolasi Tersebar
Tim Advokasi Laporkan Oknum Penyebar Foto Cabup Musirawas Hj Ratna Machmud ke Polda Sumsel
Ibu Hj Ratna Machmud sakitnya di Kota Lubuklinggau, sudah diagnosa menurut dokter kena tipes, oleh karena itu perlu istrihat untuk memulihkan kondisi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS – Tim kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020 pasangan Hj Ratna Machmud-Hj Suwarti menempuh jalur hukum dan melaporkan oknum penyebar foto calon bupati sedang menjalani proses pemulihan di RS Mohammad Husein Palembang ke Polda Sumsel.
“Ini sangat fatal sekali, terlebih informasi yang kami terima bahwa terduga pelaku melibatkan internal karyawan di RS Mohammad Husein Palembang yang mendistribusikan foto itu ke pihak lain.
Semestinya ini tidak boleh dilakukan,” ujar Gurmani SH MHum kepada wartawan, Kamis (29/10).
Baca juga: BREAKING NEWS: Foto Calon Bupati Mura Ratna Machmud Sedang Diisolasi di RSMH Palembang Tersebar!
Baca juga: Prana Sohe: Penyebaran Foto Ratna Machmud Calon Bupati Musirawas Saat di IGD adalah Perbuatan Jahat
Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
“Foto pasien yang sedang di ruang perawatan, terlebih beliau adalah salah seorang calon bupati, tentu punya privasi terkait kondisi kesehatannya.
Oleh karena itu, menyebar foto klien kami yang sedang dalam proses perawatan dan pemulihan adalah salah satu bentuk tindak pidana,” tegasnya.
Kuasa hukum lainnya M Hidayat SH MH mengatakan, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ada perubahan–perubahan yang dilarang di dalam akses informasi elektronik, di antaranya terdapat di dalam pasal 32.
Baca juga: RSMH Palembang Mohon Maaf Atas Tersebarnya Foto Cabup Musirawas Ratna Machmud yang sedang Diisolasi
Baca juga: Ahli Mikrobiologi Sumsel Ungkap Resiko Terpapar Covid-19 di Pilkada Serentak, Siapa Berani Jamin?
Dalam pasal 32 menyebutkan (1) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Kedua (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
Ketiga (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Sementara sanksi terkait pelanggaran pasal 32 adalah Pasal 48 berbunyi: (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Dokumen elektronik CCTV itu merupakan produk informasi elektronik dan itu tidak boleh diakses secara sembarangan oleh pihak lain, terlebih untuk kepentingan politik dalam rangka melakukan negatif campaign terhadap Calon Bupati Hj Ratna Machmud,” paparnya.
Baca juga: Satgas: Jangan Lengah, Banyak Daerah yang Awalnya Tanpa Kasus Covid-19 Kini Zona Oranye dan Kuning

Sementara Abu Bakar SH MHum, melihat dari cara mereka melakukan hal itu, tentu menurut pihaknya sudah memenuhi unsur–unsur pelanggaran UU ITE. Pihaknya juga menyesalkan statement Pjs Bupati Musi Rawas seolah-olah permasalahan ini ingin dibesar-besarkan.
“Ibu Hj Ratna Machmud sakitnya di Kota Lubuklinggau, sudah diagnosa menurut dokter kena tipes, oleh karena itu perlu istrihat untuk memulihkan kondisi tubuhnya.
Lalu, dibawa ke Palembang, dan dilakukan rapid tes dan swab, dan positif Corona," katanya.
Dengan demikian, positif corona itu setelah berada di Palembang, sewaktu di Kota Lubuklinggau tidak dinyatakan Corona. Setelah sakit, beliau juga menghentikan aktifitas kampanyenya di Musi Rawas.
Baca juga: Tingkatkan Kedisiplinan Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Luncurkan Inovasi Baru, Ini Sistemnya
Baca juga: HOAKS: Aliansi Dokter Dunia Sebut Covid-19 TidakLebih Ganas dari Flu Biasa
"Kemudian dalam UU Pilkada serta aturan turunannya, tidak ada kewajiban kami untuk melaporkan kesehatan klien kami ke Pemda, tapi kami wajib melaporkan klien kami ke KPU dan Bawaslu Mura, karena sehubungan dengan akan dilaksanakannya debat kandidat,” ujarnya.
Lanjutnya, soal Plt Kadinkes yang akan menyurati Bawaslu Mura terkait dimana saja titik-titik yang sudah dikunjungi saat kampanye, juga merupakan tindakan yang berlebihan.
“Kami juga menyampaikan keberatan kepada Pjs Bupati Mura, semestinya Plt Dinkes ini ya orang kesehatan yang memahami tupoksinya, aneh kalau dizaman seperti sekarang, Plt Dinkes diisi oleh orang yang bukan berlatar belakang kesehatan.
Kami harap ini menjadi perhatian Pjs Bupati Mura demi Musi Rawas lebih baik lagi," ungkapnya. (Eko Hepronis)