news

Pamit ke Suami Jualan Kain, Ternyata Selingkuh dengan Teman SD di Hotel

Peristiwa pembunuhan wanita pedagang kain di hotel berawal dari hubungan perselingkuhan yang bermula dari acara reuni SD.

Editor: Wiedarto
KOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO
Suasana Hotel Mahkota, Kecamatan Jati, Kudus, Jateng, Senin (26/10/2020). Berawal dari Reuni hingga Selingkuh, Wanita Pedagang Kain Dibunuh di Hotel 

Pelaku diketahui berinisial Kiswanto Hariyono (KH) (39), warga Kabupaten kudus.

"Iya benar. Alhamdulillah pelaku semalam sudah tertangkap. Kami amankan di wilayah Mlati Kidul Kudus sekitar pukul 20.00 malam," ujar Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma kepada Kompas.com melalui ponsel, Selasa (27/10/2020) pagi.

"Pelaku laki-laki berinisial K warga Kudus. Usia sekitar 39 tahun. Untuk jelasnya nanti kami informasikan," kata Aditya.

Melansir tribun jateng, Kiswanto Hariyono (40) warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, tersebut merupakan mantan teman korban saat duduk di sekolah dasar (SD).

Namun kedekatan tersebut terjalin kembali sekitar tiga bulan yang lalu saat ada kegiatan reuni sekolahnya.

6. Motif Pembunuhan

Terbaru tersangka pembunuhan Listifah, Kiswanto mengakui mempunyai hubungan asmara terlarang dengan dengan korban.

"Pelaku mengakui ada hubungan dengan korban kemudian mereka janjian bertemu di hotel‎.

Setelah mereka berhubungan badan satu kali, pelaku meminta putus," kata Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, di sela-sela konferensi pers, Selasa (27/10/2020).

Menurutnya, pelaku beralasan tidak bisa melanjutkan hubungan tersebut karena sudah ketahuan istrinya.

Sehingga dia meminta untuk menyudahi hubungan gelap tersebut karena masing-masing sudah berkeluarga.

Namun korban tetap bersikeras untuk bisa tetap menjalin hubungan asmara tersebut hingga membuat perselisihan.

"‎Pelaku akhirnya mencekik korban sampai tidak bisa bernafas dan meninggal dunia," jelas dia.

Dia menyampaikan, pihaknya tidak membutuhkan waktu lama untuk membekuk pelaku yang ‎diamankan di sebuah rumah Jalan Melati Kudus.

"Pelaku mengakui yang membunuh korbannya," ujar dia.

Atas kejadian tersebut, pelaku akan dijerat pasal 338 KUHPidana karena sengaja merampas nyawa orang lain.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar dia. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Pedagang Pakaian Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap" dan dari Tribunjateng.com dengan judul Ingin Sudahi Hubungan Gelap, Pelaku Tega Membunuh Listi‎fah di Hotel

 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Berawal dari Reuni hingga Selingkuh, Wanita Pedagang Kain Dibunuh di Hotel, https://lampung.tribunnews.com/2020/10/29/berawal-dari-reuni-hingga-selingkuh-wanita-pedagang-kain-dibunuh-di-hotel?page=4.

Editor: Heribertus Sulis

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved