Berita Muba

Gadis 16 Tahun Ini tak Kuasa Ditarik Sang Paman ke Kamar, hingga Hamil dan Melahirkan Anak

Wahono langsung menarik gadis 16 tahun tersebut ke kamar dan merudapaksa korban.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM /Anton
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni

SRIPOKU.COM, MUBA -- Wahono (33) tahun tak mampu menahan hasratnya saat melihat keponakannya mandi.

Wahono langsung menarik gadis 16 tahun tersebut ke kamar dan merudapaksa korban.

Peritiwa itu dilakukan Wahono pertama kali di kediaman korban sekaligus tempat orangtua Wahono atau nenek korban tinggal pada Februari 2019.

Kejadian itu terjadi di Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Tidak hanya sekali, Wahono mengulangi kejadian serupa hingga terhitung sampai tiga kali sepanjang tahun 2019.

Kasus ini baru terbongkar, saat ibu korban curiga terhadap kondisi anaknya itu.

Perut sang anak membesar, begitu diperiksa ternyata korban hamil.

Seminggu kemudian bahkan korban melahirkan anak.

Begitu ditanya keluarga, ternyata pelaku adalah paman korban yakni Wahono.

Pelaku selanjutnya Selasa (27/10/2020) pagi oleh Kadus Talang Ucin bersama keluarga korban menyerahkan ke Polsek Lais.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH, MH membenarkan aksi tersangka persetubuhan anak di bawah umur secara paksa.

Menurut dia, korban pun sempat memberikan perlawanan namun tangannya diikat serta mulut disumbat kain.

Lalu pelaku melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

"Saat itu tersangka mengancam korban agar tidak memberitahu ibunya, atau nanti korban akan diusir.

Begitulah pengakuan korban kepada penyidik saat mengulang kata-kata tersangka yang dibawah ancaman," jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No.

23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 10 tahun. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved