Kaki Tangan Bongkar Kelakuan Bripka JH Oknum Brimob Sudah 6 Kali Jual Senjata ke KKB Papua
Oknum anggota Brimob Bripka JH sudah enam kali menjual senjata kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Oknum anggota Brimob Bripka JH sudah enam kali menjual senjata kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Namun Polri memastikan, senjata yang dijual Bripka JH bukan merupakan senjata api organik, atau senjata yang biasa digunakan setiap personel saat berdinas.
Bripka JH ditangkap saat akan menjual senjata api ke KKB.
Saat ini Bripka JH masih ditahan di markas Brimob Polda Papua, Jayapura setelah ditangkap tim gabungan TNI dan Polri, Kamis (21/10/2020).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, senjata yang dijual oleh Bripka JH tidak memiliki surat resmi.
Senjata yang dijual bukan merupakan senjata api organik, atau senjata yang biasa digunakan setiap personel saat berdinas.
"Sementara ini yang kita dapatkan informasi, senjata ilegal, bukan senjata organik atau dinas."
"Jadi ilegal. Kalau ilegal enggak ada suratnya," kata Awi, Rabu (28/10/2020), seperti dikutip dari Surya.co.id
Hingga saat ini, Bripka JH masih diperiksa secara intensif oleh Polda Papua.
Menurut Awi, kasus ini telah menjadi perhatian khusus pimpinan Polri.
"Pemeriksaan sudah dilakukan Polda Papua, tentunya kita juga masih menunggu nanti hasilnya bagaimana."
"Karena memang ini sudah menjadi atensi pimpinan untuk menindak tegas, menelusuri sampai sejauh mana terjadinya jual beli senjata tersebut," paparnya.
Awi Setyono mengatakan pihaknya telah memerintahkan Polda Papua untuk mengusut kasus tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Polda Papua," ucap Awi.
Awi mengatakan, perintah tersebut juga telah sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis.
