news
FAKTA BARU Terungkap Senjata M16 yang Dijual Oknum Brimob kepada KKB Papua Pesanan Anggota Perbakin
Bahkan, dugaan lain menyebutkan senjata api ilegal tersebut dijual kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, bisnis senjata api ilegal yang dilakukan anggotanya itu sudah sering dilakukan.
Hanya saja pengungkapannya baru bisa dilakukan sekarang.
"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," kata Waterpauw.
Ia menduga, senjata api tersebut akan dijual kepada perorangan dan juga kepada kelompok kriminal bersenjata untuk mengganggu keamanan.
Untuk memastikan hal itu, pihaknya masih menyelidiki pelaku.
"Sabar ya, karena penyidik masih mendalami sambil menunggu salah seorang saksi mantan anggota TNI yang saat ini dalam perjalanan ke Jayapura," kata Waterpauw.
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Oknum Brimob yang Diduga Jual Senjata ke KKB Akan Dijerat Pidana Umum
Kasus yang melibatkan anggota Brimob, Bripka JH mendapat atensi khusus dari Mabes Polri.
Sosok Bripka JH menjadi sorotan setelah ditangkap saat akan menjual senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKN) Papua.
Bripka JH kini masih ditahan di markas Brimob Polda Papua, Jayapura setelah ditangkap tim gabungan TNI dan Polri, Kamis (21/10/2020).
Dari tangannya, polisi mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.
Berikut update fakta kasus ini:
1. Bukan senjata api organik
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, senjata api yang dijual oleh anggota Brimob berinisial Bripka JH kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), ilegal.
Menurutnya, senjata yang dijual oleh Bripka JH tidak memiliki surat resmi.
