Breaking News

news

Operasi Zebra Hari Ini: Perbedaan Surat Tilang Slip Biru dan Merah, Mana yang Lebih Efektif

Kepolisian menggelar operasi Zebra 2020 serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (26/10/2020) hari ini.

Editor: Wiedarto
SRIPOKU.COM/BAYAZIR AL RAYHAN
Pengendara mengurus surat bukti pelanggaran (tilang) setelah terjaring Operasi Zebra Musi 2020 di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, persisnya di Bundaran Pasar Cinde Palembang, Senin (26/10/2020). 

SRIPOKU.COM-Kepolisian menggelar operasi Zebra 2020 serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (26/10/2020) hari ini.

Operasi Zebra 2020 digelar selama dua minggu hingga Senin (8/11/2020) mendatang.

Akan ada beberapa kesalahan yang diincar polisi yang apabila dilanggar oleh masyarakat akan ditilang.

Saat melakukan tindakan penilangan, polisi akan memberikan surat tilang atau slip kepada pelanggar saat operasi Zebra 2020.

Ada dua pilihan warna slip atau surat tilang yang diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.

Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.
Ketidaktahuan itu lantaran minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.

Untuk itu, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip/surat tilang merah dan biru.

Berikut perbedaan antara surat tilang/slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

Surat Tilang/Slip Biru

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.

Setelah itu, ia dapat mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Surat Tilang/Slip Merah

Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.

Kemudian, pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved